TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot mengatakan sangat terkejut ketika kasus pesta narkobanya di Lombok ternyata mengungkap kasus baru, kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dilindungi. Dalam pembacaan pembelaan pribadinya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018, Gatot sempat menangis.
"Betapa kaget luar biasa," katanya. "Bagai disambar petir di siang bolong."
Aa Gatot menceritakan keterkejutannya saat mendengar kabar pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan dua ekor satwa liar yang dilindungi serta dua pucuk senjata api beserta amunisinya. Temuan itu didapat dari penggeledahan rumah Aa Gatot pada 29 Agustus 2016.
Baca: Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis
Buntut dari penemuan senjata api dan satwa liar dilindungi itu, Aa Gatot dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto.
Menurut mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu, offset tubuh harimau Sumatera yang terpajang di ruang tamunya adalah kado ulang tahun ke-50 dari sahabatnya, Ustad Guntur Bumi. Sedangkan elang Jawa yang juga ditemukan berada di halaman rumah saat penggeledahan diklaim Gatot Brajamusti datang sendiri pada malam hari dengan kondisi kaki terikat rantai.
Baca: Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana
Aa Gatot menyatakan tak tahu kalau kedua hewan itu termasuk satwa langka dan dilindungi negara.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | TD