TEMPO.CO, Tangerang - Tim Polres Metro Tangerang menembak mati bandar narkoba berinisial AB, Senin dini hari, 17 April 2018. AB merupakan residivis berbahaya yang kerap masuk keluar penjara. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas karena yang bersangkutan menyerang petugas dengan sebilah golok saat hendak ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan AB ditangkap di rumahnya di kawasan Karawaci. Petugas menyita barang bukti heroin seberat 1 kilogram bruto. "Pelaku melawan saat hendak ditangkap, maka petugas kami melakukan tindakan (-tembak),"kata Harry, Senin petang di kamar mayat RSUD Tangerang.
Harry menyatakan AB merupakan bandar narkoba jaringan internasional. "Paspor masih aktif, baru pulang dari Malaysia. Dia residivis penjara Nusa Kambangan," kata Harry.
Harry menambahkan AB merupakan pemasok narkoba jenis heroin ke sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi.
Penangkapan AB berawal dari pencidukan ST, seorang ibu yang sedang hamil tujuh bulan. ST dicokok di rumahnya di Tangerang Selatan pada 14 April 2018 pukul 23.00 WIB.
ST menyimpan 98 butir ekstasi dan barang bukti lain seperti serbuk ekstasi, dua handphone, dua buah bong, rokok dan satu buah timbangan. "Penangkapan ST menjadi petunjuk untuk pengembangan. Kami berhasil menangkap dua tersangka lain di Tangsel juga, PL, RK, AS, DAN RH," ujar Harry.
Selain heroin, terdapat 103 butir pil ekstasi yang disita dari penangkapan itu. Para tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.