TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembobolan ATM dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu mengatakan menangkap tujuh orang dengan inisial MY, AS, dan TB dari kelompok pertama serta M, RB, MF, dan IM dari kelompok kedua.
"Total seharusnya delapan, tapi satu masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya di Polres Jakarta Barat, Selasa, 17 April 2018.
Satu orang DPO tersebut, kata Edi, merupakan otak dari dua kelompok tersebut. "Mereka saling kenal, hanya beda kelompok saja," ucapnya.
Baca: Pembobolan Bank BRI, Begini Kriminolog Bicara Target Komplotan
Edi menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan di tempat berbeda di wilayah Tangerang, Cengkareng, dan Jembatan Besi, Jakarta Barat, pihaknya terpaksa harus menembak kaki para pelaku tersebut. "Saat penangkapan, mereka mencoba melawan petugas, ketujuhnya ditembak."
Polisi menyita barang bukti berupa 93 kartu ATM berbagai jenis, satu kaus putih, satu pak tusuk gigi, satu handphone, uang tunai Rp 50 ribu, satu jaket abu-abu, satu mobil dengan merek Honda Mobilio, juga satu mobil dengan merek Honda Jazz.
Akibat perbuatannya, pelaku pembobolan ATM dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.