TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan pekerja PT Transjakarta mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat untuk bertemu dengan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, Selasa, 17 April 2018. Dalam pertemuan itu, hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono serta Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah.
Ketua Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Transjakarta Eldiral meminta 1.847 pekerja diberikan hak normatif dengan pengangkatan sebagai karyawan tetap. Tuntutan lain adalah pengakuan atas masa kerja para pekerja.
Baca : Bus Terguling, Sandiaga Uno: Mobil Lain Prioritaskan Transjakarta
“Jadi SK-nya itu diterbitkan kemarin 1 Januari 2015, tapi ada yang kerja dari 2006, jadi pengakuan itu yang belum,” ujar Eldiral. Menurut dia, hal tersebut merugikan pekerja. Jadi yang masuk tahun 2006 tetap dihitung 2015. “Masa kerjanya jadi berkurang."
Eldiral juga menyampaikan bahwa, berdasarkan arahan dari Sandiaga Uno, persoalan awak Transjakarta itu agar diselesaikan secara mufakat. “Tadi arahannya ada mitigasi di Kantor Ketenagakerjaan Jakarta Pusat dan Dinas Perhubungan, PUK Transjakarta, dan manajemen Transjakarta," katanya.