TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mempercepat perampungan peraturan daerah terkait dengan reklamasi. Walaupun demikian, dia tidak secara gamblang menyebut waktu penyelesaian draf yang akan diusulkan ke DPRD DKI. “Kami percepat,” ujar Sandiaga Uno di Pasar Koja, Jakarta Utara, Selasa, 17 April 2018.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi itu mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Sandiaga Uno, proses pembahasan draf masih terus dikerjakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam pembahasan tidak ditemukan juga permasalahan berarti. “Tidak ada kendala, masih terus dikerjakan,” katanya.
Baca : Nelayan Minta Jokowi Tak Revisi Aturan Reklamasi Teluk Jakarta
“Dapat menjadi concern untuk segera diselesaikan agar landasan dalam penataan kawasan Pantai Utara Jakarta dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatan strategisnya dapat segera memiliki landasan hukum,“ kata Bestari di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Senin, 2 April 2018.
Bestari menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2017-2022.
Akhir Maret lalu, Anies Baswedan menyampaikan RPJMD. Dalam RPJMD 2017-2022 tersebut, Anies menyampaikan perlu dilakukan kajian pemetaan atau audit untuk pulau reklamasi. Terkait dengan nasib reklamasi yang telah dilaksanakan, yakni Pulau C, D, G, dan K, akan menunggu hasil audit. “Kalau gitu, nanti aja, tunggu. Kalau sudah keluar auditnya aja,” ujar Anies.
Terkait dengan masukan dari Fraksi NasDem yang meminta Raperda mengenai reklamasi dilanjutkan, kata Anies Baswedan, pihaknya belum mendapat informasi. “Sekarang kami (fokus) RPJMD dulu,” tuturnya.