TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perizinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Riano P. Ahmad menunggu terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Microcell. Riano mengatakan rancangan pembentukan pansus itu telah diajukan kepada pimpinan Dewan sejak awal tahun ini.
"Sudah diusulkan ke pimpinan (DPRD) dari bulan Januari," katanya kepada Tempo, Selasa, 17 April 2018.
Riano mengatakan pansus itu bertujuan mengusut dugaan pendirian perangkat telekomunikasi tower atau menara microcell ilegal di lahan milik pemerintah DKI Jakarta. Dewan menduga para provider telekomunikasi mendirikan menara microcell di lahan pemerintah tanpa membayar retribusi.
Baca: DPRD Kritik Serapan Anggaran Gubernur Anies Baswedan Baru 6 Persen
Riano menuturkan Komisi Perizinan telah memanggil pihak-pihak terkait meliputi Badan Pengelola Aset Daerah DKI, dinas terkait, dan para pemilik menara microcell tersebut sejak Desember 2017. Pemanggilan itu merupakan langkah awal mengetahui potensi pendapatan daerah yang hilang akibat pelanggaran tersebut.
"Artinya, Komisi A sudah bergerak menindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian pendapatan asli daerah dari pembangunan microcell itu," ujar Riano.
Riano memperkirakan ada sekitar 4.000 menara microcell yang berdiri di lahan pemerintah DKI. Provider, kata dia, hanya membayar Rp 1 juta pada awal saat pendirian menara microcell. Dia mengatakan angka itu sudah tak relevan saat ini.
"Nilai keekonomiannya itu kan udah enggak relevan. Mereka meraih keuntungan satu tower saja sangat besar, tentunya harus disesuaikan," tuturnya. "Makanya harus dibentuk pansus ini (di DPRD)."