TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menuturkan pihaknya telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, terkait kasus reklamasi.
Pemeriksaan itu terkait kasus reklamasi yang saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca : Nelayan Minta Jokowi Tak Revisi Aturan Reklamasi Teluk Jakarta
Namun Adi Deriyan Jayamarta belum mau menjelaskan lebih detail kapan dan hasil pemeriksaan tersebut. "Menteri LH juga sudah," kata Adi di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 April 2018.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti. "Sudah, sudah semua (pemeriksaan Luhut dan Susi)," ujar Adi, Senin, 16 April 2018.
Simak: Pohon Harta Menteri Luhut dan Kongsi Bisnis dengan Jokowi
Diketahui, polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada dugaan indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau urukan tersebut ditetapkan BPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017. NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya didasarkan pada kajian independen kantor jasa penilai publik. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Adi menuturkan, pemeriksaan terhadap dua menteri tersebut sudah dilakukan pada sebulan yang lalu. Namun pemeriksaan itu tidak dilakukan di Polda Metro Jaya. Melainkan penyidik yang mendatangi Luhut dan Susi.
"Penyidik yang datang (kepada Luhut dan Susi) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," lanjut Adi.
Ditambahkan Adi, Luhut diperiksa terkait dikeluarkannya surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Simak juga : Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi Pengembang Reklamasi