Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskotek Exotic Sebut Sudirman ke Illigals Sebelum Tewas

image-gnews
Ilustrasi peti jenazah. deathandtaxesmag.com
Ilustrasi peti jenazah. deathandtaxesmag.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Diskotek Exotic membela diri setelah Pemerintah Provinsi DKI akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menyusul ditemukan pengunjung mati karena over dosis.

Kepala Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga mengungkapkan kronologis aktivitas Sudirman sebelum datang lalu meninggal di diskotek itu. "Korban sempat menghadiri acara ulang tahun di Illigals Hotel dan Club," ucap Tete pada saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 18 April 2018.

Tempo mencoba mengkonfirmai ke manajemen Illigals Hotel and Club. Petugas Customer Service bernama Siska yang mengangkat telepon berjanji berkordinasi supervisor sebelum menjawab pertanyaan. “Sekarang (supervisor) lagi rapat," ujarnya.

Sudirman, 47 tahun, tewas di Diskotek Exotic, Jalan mangga Besar Raya, diduga karena overdosis narkoba pada Ahad, 1 April 2018. Diduga Sudirman menggunakan narkoba di Exotic.

BacaSetelah Tutup Alexis, Anies Baswedan Incar Diskotek Exotic

Jenazah warga Kelapa Dua, Kebun Jeruk, tersebut ditemukan dua satpam, yakni Syakir dan Primus Bitin. "Lalu korban diantar ke Rumah Sakit Husada. Saat diantar, Sudirman diperkirakan telah meninggal," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, pada Senin, 2 April 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut TDUP PT Exotic Paradise, perusahaan pengelola Diskotek Exotic. Selain dipicu kematian Sudirman, Badan Narkotika Nasional, dalam razia, juga menemukan peredaran narkoba di sana.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, pencabutan TDUP PT Exotic Paradise sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tete menuturkan, Sudirman sempat menghadiri acara ulang tahun koleganya di Illigals Hotel dan Club, tak jauh dari Exotic. Informasi itu diperoleh dari teman Sudirman. Selanjutnya, Sudirman menuju Diskotek Exotic untuk menikmati musik bersama tiga temannya.

“Kemudian dua (teman Sudirman) pulang dan tidak ikut naik. Yang dua (Sudirman dan temannya) masuk dan naik ke lantai tiga.“

Teman Sudirman yang ikut naik tadi sempat turun lagi ke lantai dasar. “Pada saat temannya turun ke bawah ini korban  kejang-kejang dan colapse,” ujar Tete.

Waitress dan petugas security langsung membawa Sudirman ke Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat. Temannya yang semula tak tahu Sudirman dilarikan ke rumah sakit lalu menyusul ke Husada.

Pada Januari 2018, Majalah Tempo melakukan investigasi tentang praktik prostitusi di lima tempat hiburan yang moncer di Jakarta, yakni Alexis di Jakarta Utara dan empat lainnya di dekat Istana Negara dan Balai Kota DKI. Anies Baswedan dan Samdiaga Uno "menjual" isu penutupan tempat hiburan yang menawarkan prostitusi dan narkoba dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Illigals Hotel dan Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, termasuk yang diinvestigasi, selian mporium Hotel, Jalan Pecenongan Raya, Jakarta Pusat; Malio Hotel, Komplek Wisma Niaga Veteran RI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat; dan Classic Hotel, Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sebelum membekukan Diskotek Exotic, pada 26 Maret 2018 Gubernur Anies Baswedan resmi menutup Alexis Grup dengan mencabut TDUP sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

18 Januari 2024

Tuai Banyak Penolakan, Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.


Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

18 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

Pengamat pajak Fajry Akbar menyoroti anggapan bahwa kenaikan pajak hiburan diskotek Cs sebesar 40-75 persen karena menyasar kalangan tertentu.


Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

18 Januari 2024

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir.


Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

Kadin Indonesia menyebut kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs menjadi 40-75 persen pada saat ini bukan momentum yang tepat.


Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

17 Januari 2024

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

Pengamat Pariwisata Azril Azahari menyebut pengunjung pariwisata dan hiburan anjlok jika pajak hiburan sebesar 40-75 persen.