TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 300 orang yang bekerja di Diskotek Exotic, Mangga Besar, Jakarta Barat, bakal dirumahkan. Humas Diskotek Exotic, Tete Martadilaga, mengatakan hal itu dilakukan setelah izin diskotek tersebut tak lagi diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ada 300 orang yang dirumahkan, mulai dari tukang parkir, staf administrasi, petugas satuan pengamanan (satpam), hingga waiter atau pramusaji," katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 18 Agustus 2018, mengenai nasib Diskotek Exotic.
Baca: Anies Baswedan Akhirnya Stop Diskotek Exotic dan Sense Karaoke
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah mengeluarkan surat pencabutan izin diskotek tersebut pada Kamis, 12 April 2018. Pencabutan ini merupakan buntut dari kejadian tewasnya salah satu pengunjung diskotek Sudirman, 47 tahun, diduga akibat overdosis narkoba.
Beberapa bulan belakangan, pemerintah DKI telah menutup tiga tempat usaha yang ditengarai menjual narkoba dan usaha prostitusi. Ketiganya adalah Grup Alexis (4Play Alexis), Exotic, dan terakhir Karaoke Sense.
Tete menjelaskan, dari total 300-an karyawan, paling banyak pekerja yang dirumahkan adalah karyawan yang menjadi pramusaji. Menurut dia, para karyawan itu minimal hanya memiliki ijazah sekolah menengah atas.
Tete mengatakan Exotic tak bisa menyalurkan para pekerja tersebut karena tak memiliki unit usaha lain. Meskipun demikian, kata dia, perusahaan menjanjikan bakal memberikan pesangon kepada karyawan yang dirumahkan.
"Kami harap ada solusinya dari pemerintah DKI Jakarta karena mereka sudah kerja di diskotek sudah ada yang puluhan tahun," ucapnya.
Tete juga menyayangkan pencabutan izin Diskotek Exotic dilakukan sebelum kepolisian selesai melakukan penyelidikan. Di samping itu, menurut dia, pihak rumah sakit juga telah mengeluarkan surat bahwa Sudirman tidak meninggal di lokasi diskotek, tapi setelah mendapat pertolongan.