TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menutup 28 toko jamu selama dua pekan terakhir, karena menjual minuman keras atau miras baik kemasan botol maupun oplosan jenis ginseng. "Kami menargetkan sebelum Ramadan sudah zero minuman keras," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Albert Papilaya di Bekasi, Rabu, 18 April 2018.
Albert mengatakan, selama razia miras sudah ada lima orang penjual miras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya adalah Nischa Romadhoni alias Doni, Ugi alias Udin, Rici Armansyah, Wildo Pradinata, dan Henratmoko. "Tersangka ini menjual minuman keras oplosan ginseng," kata Albert.
Miras oplosan ginseng telah merenggut 91 nyawa di Jakarta, Depok, Bekasi, Cicalengka hingga Pelabuhan Ratu dalam beberapa pekan ini. Di Kota Bekasi sudah ada delapan orang tewas karena menenggak miras yang diracik menggunakan alkohol, minuman energi, pewarna, bahkan menggunakan autan.
Baca: Polisi Temukan Lagi Miras Oplosan di Bekasi, Apa Kabar Brewok?
Bagi penjual jamu yang tidak menjual miras ginseng, polisi hanya memberikan sanksi tindak pidana ringan, dan pembinaan. Meski demikian, kata dia, polisi menutup toko tersebut karena tidak mempunyai izin dari pemerintah daerah. "Pemerintah punya aturan sendiri bagi pedagang yang menjual minuman keras," kata Albert.
Baca Juga:
Albert menambahkan, razia miras akan terus digalakkan sampai Ramadan. Pada razia Selasa malam, kata dia, polisi menyita 400 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah wilayah baik toko jamu maupun toko kelontong. "Ada empat penjual yang kami bawa untuk diperiksa, statusnya sampai sekarang masih saksi," kata Albert.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusuma meminta seluruh camat dan lurah di wilayah membantu kepolisian untuk memberantas peredaran miras. Sekecil apapun informasi di lapangan, kata dia, agar segera diinformasikan kepada polisi agar segera ditindak. "Peredaran minuman keras sudah mengkhawatirkan, terlalu banyak makan korban," kata Ruddy.
Karena itu, menurut Ruddy, tindakan tegas bagi pengedar minuman keras sudah sepatutnya dilakukan. Yaitu dengan cara menutup paksa tokonya. Sejauh ini, dari hasil penyelidikan bersama, pelaku modus peredaran miras oplosan melalui toko jual jamu. "Kami sangat mengapresiasi langkah dari kepolisian yang menargetkan zero miras sampai Ramadan," ujar Ruddy.