TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan penyelidikan dua laporan puisi Sukmawati Soekarnoputri ke Markas Besar Polri.
"Dilimpahkan ke Mabes, baru dua hari yang lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di kantornya kemarin, Rabu, 18 April 2018.
Baca Juga:
Menurut dia, pelimpahan kasus itu agar semua penanganan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri fokus di Mabes Polri. Dua laporan terhadap adik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut masing-masing oleh pengacara bernama Denny Andrian dan Amron Asyhari dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa, 3 April 2018.
Baca: Kontroversi Puisi Sukmawati Soekarnoputri: Polisi Beri Penjelasan
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penistaan agama melalui puisi ciptaannya yang berjudul "Ibu Indonesia." Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang memuji keindahan budaya nasional itu dibacakannya di acara Jakarta Fashion Week 2018.
Dia dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dalam laporan Amron. Sedangkan dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan, pelimpahan kasus Puisi Sukmawati Soekarnoputri memang dimungkinkan jika banyak laporan atas kasus yang sama. "(Kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri) Masih kami tangani, kan tersebar. Kalau tersebar bisa kita tarik semua jadi satu. Persoalannya, kan sama," ujarnya di Polda Metro Jaya kemarin.