Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Cyber Indonesia Jalani Pemeriksaan Terkait Rocky Gerung

image-gnews
Ketua Cyber Indonesia Permadi datang memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018 (Andita Rahma)
Ketua Cyber Indonesia Permadi datang memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018 (Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Cyber Indonesia Permadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan laporannya terhadap mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung. Permadi datang seorang diri pukul 13.35.

"Hari ini, saya diperiksa sehubungan dengan laporan saya terhadap saudara RG," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 April 2018.

Awalnya, Permadi akan menjalani pemeriksaan bersama Jack Lapian. Namun Jack berhalangan hadir. "Hari ini saya dulu. Mungkin Jack Lapian besok," ujarnya.

Baca: Ini Omongan Rocky Gerung yang Dituding Ujaran Kebencian SARA

Permadi melaporkan Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Saya melaporkan saudara Rocky karena omongan dia semalam di salah satu acara diskusi di televisi. Dia mengatakan kitab suci adalah fiksi," ucapnya pada 11 April 2018.

Ketua Cyber Indonesia itu membawa bukti berupa flash disk berisi video tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dari akun YouTube resmi TV One dan kertas berisi arti beberapa kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permadi menilai Rocky sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. "Maksud kami ini laporkan agar tidak ada perpecahan. Kami ingin NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) utuh. Apalagi dia bicara di depan umum, di stasiun televisi," tuturnya.

Baca: Guntur Romli PSI Tak Setuju Rocky Gerung Dilaporkan

Laporan terhadap Rocky tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rocky Gerung diancam dengan pidana pelanggaran maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

9 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

18 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

19 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

23 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

Rocky Gerung digugat seseorang bernama David Tobing, sidang perdana dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

30 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.