TEMPO.CO, Depok - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Kamis, 19 April 2018. Belum diketahui maksud kedatangan Wali Kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) tersebut. Nur Mahmudi langsung memasuki ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo di Polres Depok, Nur Mahmudi Ismail dimintai keterangan tentang kasus dugaan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan proyek yang rencananya dilaksanakan pada 2015.
Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017. Pada Rabu, 28 Maret 2018, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini terjadi sudah lama. “Jadi perlu waktu dan puluhan saksi yang diperiksa guna meyakinkan adanya praktik dugaan korupsi,” kata Putu. Sampai saat ini, kepolisian telah memeriksa lebih dari 70 saksi.
Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015 di era Wali Kota Nur Mahmudi Ismail sebelum Wali Kota Mohammad Idris. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter.
Belanja lahan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016 . Namun, hingga saat ini, kondisi Jalan Nangka tak berubah, sedangkan dana sudah mengucur.