TEMPO.CO, Jakarta - Baliho-baliho pencalonan presiden mulai bertebaran, antara lain baliho pengusaha Sam Aliano dan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gatot Nurmantyo.
Baliho Sam Aliano salah satunya berdiri di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Baliho tersebut berukuran sangat besar sehingga menarik perhatian pengguna jalan.
"Kami hanya bisa beri imbauan terkait untuk tidak memasang baliho pencalonan tersebut. Sebab, memang belum waktunya melakukan kampanye," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri ketika dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 19 April 2018.
Baca: Bunga Setya Novanto Rusak, Sam Aliano: Nikita MIrzani Musuh Saya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hari ini pun berpendapat pemasangan baliho pencalonan adalah bagian dari demokrasi, tapi tetap ada aturan mainnya.
Mengenai pemasangan baliho Sam Aliano, menurut Jufri, penindakan bisa dilakukan jika mengatasnamakan partai politik. Merujuk Pasal 482 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai atau pihak-pihak yang memasang baliho bisa dipidanakan jika dilakukan di luar jadwal kampanye. Ancamannya, penjara satu tahun serta denda Rp 12 juta.