TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya empat hari lalu menangkap tiga tersangka pengedaran narkotika berjenis kokain, ekstasi, dan sabu-sabu yakni F, J, dan D. Mereka menjual kokain seharga Rp 2,3 sampai 3 juta per gram.
Kokain mereka dapatkan dari A, yang masih buron, dengan harga Rp 1,9 juta tiap gram. "Keuntungan minimal Rp 400 masing-masing," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak di kantornya hari ini, Kamis, 19 April 2018.
Baca: Jaringan Narkoba Kokain Terungkap, Polisi Tembak 1 Pengedarnya
Para tersangka hanya menjual secara perorangan. Pemesan memesan kepada D lalu kokain diantar oleh J atau F. Pemesanan melalui sms atau WhatsApp. Calvin belum menemukan peredaran via online atau jaringan internasional.
"Nah, karena ada info kokain ini, menarik. Loh, kok ada pasar baru ini," ucapnya.
Tersangka D tewas ditembak petugas dalam pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang buktinya, 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram dan 580 kapsul serbuk ekstasi, 23.8 sabu, 12 butir pil H-Five, alat isap sabu, dan timbangan.