Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Siap Sidangkan Gugatan Pailit Pengembang Reklamasi

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
KPK Usut Harga Jual Tanah Reklamasi
KPK Usut Harga Jual Tanah Reklamasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat akan menggelar sidang permohonan pailit terhadap PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta, Senin mendatang. Pengadilan telah menugasi hakim yang akan menangani perkara itu.

Juru bicara Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Wiwik Suhartono, menuturkan, majelis hakim kasus reklamasi itu terdiri atas Titik Tejaningsih, Marulak Purba, dan Agustinus Setyawahyu. “Sampai hari ini (kemarin) majelis hakim belum menerima adanya pencabutan (permohonan pailit),” ujar dia, Kamis 19 April 2018.

Baca : Reklamasi, Polisi Juga Periksa Menteri LHK Setelah Luhut dan Susi

Rencana sidang berawal dari pengajuan permohonan pailit terhadap Kapuk Naga Indah pada 9 April lalu. Permohonan didaftarkan oleh dua pembeli properti di dua pulau buatan tersebut. Mereka mengajukan gugatan pailit lantaran anak usaha Agung Sedayu Group itu tak kunjung menyerahkan tanah dan bangunan.

Padahal, mereka sudah menyetorkan uang pemesanan atau booking fee dan cicilan kepada pengembang itu. Kuasa hukum kedua konsumen, Khresna Guntarto, menuturkan seorang kliennya telah menyetorkan uang sekitar Rp 4,5 miliar untuk pembelian satu unit rumah di Blok Concerto Beach 5 Nomor 31 di Pulau D atau Golf Island.

Lihat juga video: Cita-cita 'Tak Jelas' Penemu Trend Bisnis Kopi di Indonesia

Jual-beli rumah tipe Lilac Hoek seluas 295 meter persegi itu tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) tanggal 4 November 2012. Serah-terima hunian seharusnya dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2017.

Seorang kliennya yang lain menyetorkan uang Rp 2,73 miliar untuk pembelian rumah di Blok Violin 5 Nomor 15 di Pulau D. Pembelian tipe pine seluas 160 meter persegi itu tertuang dalam PPJB tanggal 17 Mei 2017. Serah-terima hunian itu semestinya berlangsung pada 28 Februari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penelusuran Tempo, kedua penggugat kepailitan ini sebelumnya pernah mengadukan Kapuk Naga Indah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada September 2017.

Kala itu, ada sembilan konsumen yang menuntut pengembalian uang pemesanan dan cicilan dengan nilai total Rp 36,7 miliar. Tapi BPSK tak bisa memutuskan sengketa lantaran Kapuk Naga Indah menolak menyelesaikan perselisihan di badan tersebut.

Direktur PT Kapuk Naga Indah, Firmantodi Sarlito, dan Khresna Guntarto belum memberikan pernyataan ihwal sidang gugatan pailit pengembang reklamasi itu yang akan digelar pada Senin pekan depan.

GANGSAR PARIKESIT

Lihat juga: Bagaimana Pendiri Anomali Coffee Sukses Membidik Milenial 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

3 hari lalu

Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Proyek Surabaya Waterfront Land telah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan reklamasi di pantai timur Surabaya.


WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

6 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

Walhi menyebut Waterfront Land adalah proyek reklamasi yang menyasar Kenjeran hingga Pantai Timur Surabaya


Dosen Unair: Dampak Ekologis Reklamasi Surabaya Bisa Sampai ke Daerah Lain

24 hari lalu

Nelayan menambatkan perahunya di sisi timur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 17 April 2020. Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Dosen Unair: Dampak Ekologis Reklamasi Surabaya Bisa Sampai ke Daerah Lain

Dalam konteks laut yang tanpa batas, dosen di Unair ini mengatakan, membahas dampak reklamasi tidak bisa membahas Surabaya saja.


Dosen Unair Sebut Dampak Reklamasi Surabaya Bisa Sampai Pasuruan, Tekankan Soal Amdal

25 hari lalu

Dr. Eng. Sapto Andriyono, SPi, MT, Dosen Biologi Kelautan, Akuakultur, dan Ekologi Molekuler FPK UNAIR. (Foto: Istimewa)
Dosen Unair Sebut Dampak Reklamasi Surabaya Bisa Sampai Pasuruan, Tekankan Soal Amdal

Amdal merupakan alat yang krusial untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi dampak lingkungan dari proyek reklamasi.


Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

50 hari lalu

Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan  proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

Pulau sampah dinilai tidak akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah di wilayah metropolitan Jakarta.


Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado, KKP: Susah Kalau Kami Enggak Kasih Izin

26 Juni 2024

Sejumlah warga menyaksikan terjangan ombak di tepi Pantai Teluk Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 8 Desember 2021. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sulut menginformasikan potensi banjir pesisir (Rob) akan terjadi 6-9 Desember 2021, yang disebabkan fase bulan baru yang bersamaan dengan Perigee (jarak terdekat bulan ke bumi). ANTARA/Adwit B Pramono
Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado, KKP: Susah Kalau Kami Enggak Kasih Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan izin reklamasi di Teluk Manado sudah memenuhi syarat.


Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

25 Juni 2024

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Dinilai merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.