TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat akan menggelar sidang permohonan pailit terhadap PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta, Senin mendatang. Pengadilan telah menugasi hakim yang akan menangani perkara itu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Wiwik Suhartono, menuturkan, majelis hakim kasus reklamasi itu terdiri atas Titik Tejaningsih, Marulak Purba, dan Agustinus Setyawahyu. “Sampai hari ini (kemarin) majelis hakim belum menerima adanya pencabutan (permohonan pailit),” ujar dia, Kamis 19 April 2018.
Baca : Reklamasi, Polisi Juga Periksa Menteri LHK Setelah Luhut dan Susi
Rencana sidang berawal dari pengajuan permohonan pailit terhadap Kapuk Naga Indah pada 9 April lalu. Permohonan didaftarkan oleh dua pembeli properti di dua pulau buatan tersebut. Mereka mengajukan gugatan pailit lantaran anak usaha Agung Sedayu Group itu tak kunjung menyerahkan tanah dan bangunan.
Padahal, mereka sudah menyetorkan uang pemesanan atau booking fee dan cicilan kepada pengembang itu. Kuasa hukum kedua konsumen, Khresna Guntarto, menuturkan seorang kliennya telah menyetorkan uang sekitar Rp 4,5 miliar untuk pembelian satu unit rumah di Blok Concerto Beach 5 Nomor 31 di Pulau D atau Golf Island.
Lihat juga video: Cita-cita 'Tak Jelas' Penemu Trend Bisnis Kopi di Indonesia
Jual-beli rumah tipe Lilac Hoek seluas 295 meter persegi itu tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) tanggal 4 November 2012. Serah-terima hunian seharusnya dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2017.
Seorang kliennya yang lain menyetorkan uang Rp 2,73 miliar untuk pembelian rumah di Blok Violin 5 Nomor 15 di Pulau D. Pembelian tipe pine seluas 160 meter persegi itu tertuang dalam PPJB tanggal 17 Mei 2017. Serah-terima hunian itu semestinya berlangsung pada 28 Februari 2018.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kedua penggugat kepailitan ini sebelumnya pernah mengadukan Kapuk Naga Indah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada September 2017.
Kala itu, ada sembilan konsumen yang menuntut pengembalian uang pemesanan dan cicilan dengan nilai total Rp 36,7 miliar. Tapi BPSK tak bisa memutuskan sengketa lantaran Kapuk Naga Indah menolak menyelesaikan perselisihan di badan tersebut.
Direktur PT Kapuk Naga Indah, Firmantodi Sarlito, dan Khresna Guntarto belum memberikan pernyataan ihwal sidang gugatan pailit pengembang reklamasi itu yang akan digelar pada Senin pekan depan.
GANGSAR PARIKESIT
Lihat juga: Bagaimana Pendiri Anomali Coffee Sukses Membidik Milenial