TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang meringkus lima pelaku perampokan 1.200 televisi di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 41,8 Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja. Pada saat beraksi, para perampok menggunakan seragam polisi.
"Semula kami ringkus tiga pelaku di Kota Kediri, Jawa Timur, dan dilakukan pengembangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan di Tangerang, Kamis, 19 April 2018.
Wiwin mengatakan pada pelaku berinisial NB, US, RB, GN, dan LS ditangkap dengan peran berbeda serta lokasi terpisah di Kediri. NB dan US sengaja menggunakan seragam polisi, padahal bukan anggota Polri, ketika merampok sebuah truk berisi televisi layar datar di jalan tol.
Baca: Ini Modus Pelaku Perampokan Membobol Rumah Polisi dan Tentara
Dalam laporan polisi, korban perampokan adalah sopir Paidoan Hasudungan Sinaga dan kernet Hardi Hutasoit. Mereka hendak mengirim televisi ke beberapa kota di Pulau Sumatera.
Di jalan tol mereka dicegat oleh perampok berseragam polisi itu. Tiba-tiba korban ditodong menggunakan senjata api dan truk dilarikan. Sopir truk dan kernetnya ditinggalkan di pinggir jalan.
Para pelaku perampokan memindahkan televisi tersebut ke kendaraan lain, sedangkan truk ditinggalkan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Wiwin mengatakan Polres Tangerang bersama dengan Polda Jawa Timur menangkap pelaku RB, GN, dan LS yang berdomisili di Kota Kediri. Mereka adalah penadah 1.200 televisi layar datar itu.
Kasus perampokan ini terkuak ketika pelaku menjual 1.200 televisi tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga murah. Petugas curiga karena harga yang ditawarkan tidak wajar karena lebih murah daripada harga pasaran.
Baca: Anak 17 Tahun Lakukan Perampokan Karena Mau Nikah
"Petugas menyamar sebagai pembeli melalui FB, namun barang yang tersedia terdapat di Kediri," kata mantan Kapolsek Balaraja tersebut.
Polisi meluncur ke Kediri dan bersama aparat Polda Jatim melakukan penangkapan di lokasi tempat penyimpanan televisi yang hendak dijual. Kedua penadah merupakan pasangan suami-istri yang sehari-hari bukan penjual televisi atau barang elektronika lain.
Polisi menjerat para pelaku kasus perampokan televisi dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Petugas juga menyita dua unit mobil minibus bernomor polisi AG-1558-YH dan AG-1415-SF sebagai barang bukti.
ANTARA