TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak mau masuk dalam persoalan kontroversi reklamasi Teluk Jakarta. Dia enggan mengomentari ihwal masuknya tiga pulau reklamasi ke dalam rancangan peraturan daerah tentang zonasi.
Sandiaga menyerahkan penjelasan perihal itu kepada Gubernur Anies Baswedan. “Reklamasi semua di Pak Anies,” katanya Kamis malam, 19 April 2018.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kelautan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Sri Wahyuni menuturkan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengakomodasi keberadaan tiga pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G.
Baca: Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi
Lokasi ketiganya masuk kawasan pemanfaatan umum. Raperda Zonasi Wilayah Pesisir membagi wilayah laut di Teluk Jakarta menjadi empat kawasan (zonasi), yakni konservasi, pemanfaatan umum, strategis nasional tertentu, dan alur laut.
“Kami sesuaikan dengan kondisi existing. Barangnya (pulau reklamasi) sudah ada,” ujar Sri.
Mengenai rencana pembangunan 14 pulau reklamasi lainnya, menurut Sri, harus mengacu Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang itu melarang reklamasi di kawasan konservasi dan alur laut.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempersoalkan revisi Raperda Zonasi Wilayah Pesisir yang dinilainya berlarut-larut. Pemerintah DKI seharusnya lebih awal merampungkan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir agar pemanfaatan ruang laut ada aturannya. “Masak (aturan) zonasi menyesuaikan dengan kondisi existing?”
Di tengah kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, dua hari yang lalu, Wagub DKI Sandiaga Uno menyatakan akan mempercepat perampungan paket peraturan daerah tentang reklamasi tapi tanpa menyebutkan tenggatnya. Paket raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam pembahasan, menurut dia, tak ada masalah yang berarti.