TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penyusunan rancangan peraturan daerah terkait sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) rampung pada Desember 2018. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Perda ini akan memperkuat Pergub ERP.
"Target kami Desember 2018 kami menyelesaikan yang namanya Perda sistem jalan berbayar elektronik," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Sigit sekaligus menjawab kritik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap proses lelang ERP. Ketua KPPU Syarkawi Rauf sebelumnya menuding Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik berpotensi menimbulkan persekongkolan tender.
Baca: Alasan Penerapan Sistem ERP di Jakarta Setelah MRT Beroperasi
Sebab, dalam Pergub itu tertutup kesempatan bagi perusahaan teknologi ERP yang alatnya belum pernah digunakan di kota-kota di negara lain. Syarkawi berpendapat seharusnya pemerintah DKI memberikan kesempatan bagi seluruh perusahaan untuk mengikuti lelang ERP.
Sigit mengatakan pemerintah DKI tak akan merevisi pergub itu. Kata dia, dalam perumusan pergub itu pemerintah DKI telah melibatkan semua pihak, termasuk KPPU. Sebagai gantinya, pemerintah DKI akan memperkuat pergub itu dengan perda yang tengah dirancang.
Pada saat ini rancangan perda ERP tersebut sudah sampai pada tahap naskah akademik. Selanjutnya, raperda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Juli 2018.
Baca: Ini Perusahaan yang Tertarik Berinvestasi ERP
Sigit berujar perda itu akan mengatur secara lengkap soal penerapan sistem ERP yang sebelumnya hanya menjadi bagian kecil dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Iya completely akan diatur termasuk yang paling utama bagaimana penegakan hukumnya," kata Sigit.