TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tentang kebijakan penataan Tanah Abang.
Pemerintah DKI, menurut Wakil Gubernur Sandiaga Uno, siap membeberkan hasil evaluasi dan survei yang sudah dilakukan tentang kawasan bisnis tersebut.
Kepada Ombudsman, Pemda DKI akan menyampaikan bahwa tindakan korektif atas kebijakan sebelumnya akan dilakukan pada penataan Tanah Abang tahap kedua. Langkah korektif pertama adalah sosialisasi proyek revitalisasi Blok G dan pembangunan Sky Bridge Tanah Abang.
"Sebelum puasa, berarti 15 Mei, kami akan mulai dengan sosialisasi," kata Sandiaga kemarin, Jumat, 20 April 2018.
Baca: Anies Baswedan Beri Perintah Soal Temuan Tanah Abang Ombudsman
Ombudsman memberikan tenggat hingga 26 April 2018 kepada Pemda DKI agar melakukan koreksi atas kebijakan di Tanah Abang yang dinilai sarat maladministrasi.
Tanggal itu tepat 30 hari sejak Ombudsman mengumumkan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, 30 hari kemudian adalah tenggat Pemda DKI mengubah kebijakan, yakni membuka kembali Jalan Jatibaru Raya untuk umum.
Jika itu tak dijalankan, Ombudsman akan mengubah hasil pemeriksaan itu menjadi rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Pemda DKI.
Kalau tetap membandel, ada mekanisme sanksi bagi kepala daerah, yaitu Gubernur Anies Baswedan.
Sandiaga Uno mengatakan, Pemda DKI bakal melobi Ombudsman jika diminta tindakan korektif tak sekedar sosialisasi program tahap kedua. Dia memastikan permintaan Ombudsman membuka Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang akan dilaksanakan.