TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo akan kembali dilanjutkan besok, Senin, 23 April 2018. Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani, siap menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami akan bahas kelemahan jaksa dari sudut pandang formal," katanya beberapa saat seusai sidang perdana di Ruang Oemar Seno Adjie, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu, 16 April 2018.
Baca: Ujaran Kebencian, Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari
Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejumlah cuitan Dhani di Twitter dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Sidang perdana pun digelar dengan agenda dakwaan. Jaksa menjerat Dhani dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman enam tahun," kata ketua tim jaksa, Dedyng Wibianto, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018.
Hendarsam dan tim hukum akan melawan dakwaan jaksa pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Senin besok, hakim Ratmoho bakal kembali memimpin sidang kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang selanjutnya diagendakan Senin pekan depan setelah zuhur," ujar Ratmoho saat menutup sidang perdana, pekan lalu.