TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo akan kembali dilanjutkan pada Senin siang, 23 April 2018. Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, siap menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Hendarsam dan tim hukum akan melawan dakwaan jaksa pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1. Berikut ini tiga poin materi eksepsi dalam sidang ujaran kebencian, besok.
Pertama, Hendarsam menilai cuitan Dhani tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Salah satu cuitan pada 6 Maret 2018 yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP," menurut dia, aksi meludah saja tidak termasuk tindak pidana, apalagi hanya sekadar menganjurkan.
Baca: Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari
Kedua, ia akan menyampaikan bahaya jika kasus Dhani dilanjutkan. Menurut dia, kasus ini merupakan pintu masuk apakah penegakan hukum akan berjalan ke arah yang benar atau amburadul.
Pada kenyataannya, kata Hendarsam, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis bersalah menista agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sehingga, dia melanjutkan, Dhani hanya mengkritik kelompok yang membela seorang terpidana seperti Ahok.
"Bagaimana kalau tagline gantung koruptor dari aktivis antikorupsi? Nanti pendukung koruptor bisa marah dan melaporkan dengan pasal ujaran kebencian," kata Hendarsam beberapa saat seusai sidang perdana di Ruang Oemar Seno Adjie, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu, 16 April 2018.
Ketiga, Hendarsam akan membantah unsur melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1. Ia menyampaikan dua cuitan lain pada 7 Maret 2018 justru ditulis sendiri admin Twitter Dhani, Suryopratomo Bimo A.T. alias Bimo. Kedua cuitan itu berbunyi, "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP," serta, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."
Hendarsam juga memastikan dua cuitan terakhir yang diduga ujaran kebencian ditulis tanpa sepengetahuan Dhani. Menurut dia, cerita ini tidak bermaksud mengkambinghitamkan Bimo atas kasus yang menimpa kliennya. Hubungan Dhani dan Bimo pun, kata dia, sampai hari ini masih baik-baik saja. "Ya, faktanya seperti itu," ucapnya. (*)
Lihat juga video: Bermodal Sofa Bekas, Pemuda Ini Sukses Bikin Belasan Kafe Kopi Keren