TEMPO.CO, Jakarta – Kasus penipuan dan penggelapan lahan yang diduga melibatkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi, kemungkinan tidak akan berlanjut ke meja hijau. Kemungkinan ini muncul setelah pelapor menerima tawaran perdamaian dari orang yang dilaporkannya itu. "Surat perdamaian diserahkan ke Polda minggu lalu," kata Fransiska Kumalawati Susilo, melalui pesan pendek di Jakarta, Minggu, 22 April 2018.
Dalam kasus ini, pelapornya adalah Djoni Hidayat. Ia telah memberi kuasa kepada Fransiska untuk melaporkan rekan bisnisnya, Sandiaga dan Andreas, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan itu terkait dengan penjualan lahan di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, yang diklaim milik PT Japirex. Di perusahaan itu Sandiaga menempati posisi sebagai komisaris, Andreas sebagai direktur utama, dan Djoni sebagai direktur.
Belakangan, Djoni menyadari, dari lahan seluas satu hektare itu, ada lahan miliknya yang ikut terjual. Ia menduga tanda tangannya telah dipalsukan. Karena itu, Djoni menuntut ganti rugi Rp 3,4 miliar. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Djoni melaporkan Andreas dan Sandiaga ke polisi.
Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka dan menahannya. Bahkan berkas pemeriksaan Andreas telah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Namun, menurut Fransiska, saat itulah Andreas mengajukan perdamaian dan bersedia membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar. “Sepertinya mereka takut," katanya.
Tempo belum berhasil mendapat konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Tony Spontana terkait dengan pernyataan Fransiska itu. Tony tidak merespons panggilan telepon dan tidak menjawab pesan pendek yang dikirim.
Sandiaga Uno juga belum bisa dimintai tanggapannya. Namun sebelumnya ia menyatakan masalah ini seharusnya masuk ranah perdata. Dia berjanji siap mengikuti proses hukum. "Tidak ada yang ditutup-tutupi dan terang benderang," katanya di Balai Kota DKI, 18 Januari 2018. (*)
Lihat juga video: Bermodal Sofa Bekas, Pemuda Ini Sukses Bikin Belasan Kafe Kopi