TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pemerintah DKI mengklarifikasi tudingan adanya maladministrasi dalam proses penutupan Jalan Jatibaru Raya terkait dengan penataan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, ke Ombudsman Perwakilan Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Sandiaga menuturkan klarifikasi atau tanggapan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) penataan Tanah Abang itu disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. "Hari ini sudah disampaikan, Pak Sekda yang mengirimkan ke Ombudsman," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Sebelumnya, Ombudsman meminta pemerintah DKI Jakarta menyampaikan laporan mengenai progres tindakan korektif. Tenggat laporan progres itu akan jatuh pada Rabu, 25 April 2018.
Sandiaga berujar tanggapan itu berisi hasil evaluasi dan rencana tindakan korektif. Pemerintah DKI juga membeberkan rencana penataan Tanah Abang tahap kedua, yakni revitalisasi Blok G dan pembangunan jembatan layang atau sky bridge dari Stasiun Tanah Abang ke Pasar Tanah Abang.
Selama pembangunan sky bridge, Sandiaga menambahkan, Jalan Jatibaru Raya tidak dapat digunakan untuk berdagang. Konsekuensinya, para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jatibaru Raya akan direlokasi ke tempat lain. Namun, menurut Sandiaga, lokasinya masih dicari PD Pasar Jaya.
"Selagi dibangun sky bridge, (Jalan Jatibaru Raya) tidak bisa dioperasikan (untuk berdagang) karena (pedagang) di bawahnya. Kan (skybridge) itu pas di atasnya Jalan Jatibaru," ujarnya.
Pada Jumat pekan lalu, Sandiaga mengatakan tindakan korektif yang disiapkan Pemerintah DKI Jakarta adalah sosialisasi penataan tahap kedua. Saat ini, sosialisasi tersebut tengah disiapkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
"Kami sedang siapkan visualisasinya (penataan tahap kedua Pasar Tanah Abang). Nanti saya cek sama Tim Gubernur. Misalnya sudah siap, saya minta izin Pak Gubernur untuk mendapatkan masukan dan koreksi dari beliau dan kami akan segera (menindaklanjuti)," ucap Sandiaga.