TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Ikbal Hadjarati menuntut terdakwa Jonny Setiawan, 38 tahun, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, dengan hukuman penjara 20 tahun. Jaksa Ikbal mengatakan, terdakwa bersalah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa Vera dan menganiaya bekas istrinya, Mulyanah alias Yana, dan pacarnya, Fendi Suhanda.
"Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa korban dan melakukan penganiayaan. Adapun untuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak terbukti," kata Jaksa Ikbal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Hasanuddin dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 23 April 2018.
Atas perbuatan membunuh bos bakmi Vera, terdakwa Jonny diganjar tuntutan 20 tahun penjara. Menurut Ikbal, selain melakukan pembunuhan secara keji, terdakwa juga melakukan penganiayaan.
Mulyanah dalam wawancara ekslusif dengan Tempo beberapa waktu lalu mengatakan sudah bercerai dengan Jonny melalui sidang penetapan Pengadilan Negeri Tangerang, karena keduanya waktu menikah beragama Kristen. Dengan Jonny, Yana panggilan wanita keturunan Cina Benteng ini memiliki dua anak yang masih kecil.
Penganiayaan terjadi di rumah orangtua Yana di Neglasari pada Sabtu malam, 16 September 2017, pukul 22.00. Kejadian itu berlangsung setelah Jonny membunuh Vera di Cipondoh. Jonny mengendarai sepeda motor milik korban menuju rumah mertuanya itu.
Tujuannya menengok dua anaknya yang tinggal bersama Yana. Namun sesampainya di rumah mertuanya itu dia mendapati Yana dan Fendi berdua di dalam kamar. Jonny kalap dan menusuk perut Fendi dengan alat pencacah es es.
Fendi menderita luka tusuk benda runcing asahan pisau pada telinga bagian atas, perut akibat tusukan benda yang sama dan sabetan golok pada perut dan tangan karena menahan golok saat Jonny mengejarnya di gang sebelah rumah. Golok itu juga melukai paha kaki Yana dijahit tujuh jahitan.
Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap Jonny di Pesantren Leuweung Gede, Bogor, Jawa Barat. Jonny melarikan diri ke pesantren itu dengan dalih bertobat karena sadar telah melakukan pembunuhan. Penangkapan oleh itu berlangsung 2x24 jam. Vera ditemukan terbunuh pukul 17.30 pada Ahad, 17 September 2017.
Setelah membunuh Vera, Jonny melarikan diri hingga ditangkap pada Senin, 18 September 2017, pukul 23.00. Motif pembunuhan bos bakmi itu lantaran sakit hati karena alat vitalnya disebut kecil. Korban ditusuk pelaku menggunakan pisau. Korban sempat melawan, tapi akhirnya meninggal.
Kuasa hukum terdakwa Jonny, Alexander J. Silalahi, mengatakan tuntutan jaksa sangat berat. "Ya berat, itu kumulatif. Ancaman hukuman pembunuhan digabung dengan penganiayaan, kami akan melakukan pembelaan," kata Alexander.
Mendengar dituntut 20 tahun penjara, wajah Jonny tampak pucat, tubuhnya terlihat lemas. Di hadapan majelis hakim dia tampak tertunduk. "Siap tidak siap saya hadapi, saya ingin memperbaiki diri,” kata Jonny.
“Di dalam (Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang) saya masuk pesantren, saya menenangkan diri dengan mengaji, salat tahajud dan zikir," ujar ayah dua anak itu kepada Tempo. Pembunuh bos bakmi itu mengatakan, dirinya sangat merindukan keluarga, ibu dan bapaknya serta dua anaknya yang kecil. "Saya bercita-cita jadi ustad," kata Jonny.