TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan David Revaldo Tarigan, 20 tahun, pengendara Toyota Fortuner yang menabrak balita berumur empat tahun sebagai tersangka. Balita bernama Cantika tewas di rumah sakit akibat luka di kepala.
"Iya, sudah jadi tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf saat dihubungi, Senin, 23 April 2018. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap David.
Peristiwa Toyota Fortuner menabrak balita Cantika terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu, 22 April 2018, sekitar pukul 22.10 WIB. David mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi F 1753 AP.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menjelaskan, kejadian bermula saat David, yang merupakan seorang pelajar, mengemudikan mobilnya dari arah timur ke barat melalui Jalan Palad, Jakarta Timur. "Sesampainya di depan Kompleks Palad, dia menabrak korban yang tiba-tiba menyeberang," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Produsen Toyota Fortuner Komentari Kecelakaan Setya Novanto
Selanjutnya, kata Budiyanto, korban tersungkur dan mendapat luka di bagian kepala. Pengendara mobil Toyota Fortuner tersebut bertanggung jawab membawa anak itu ke Rumah Sakit Mediros.
"Namun, setelah dibawa ke rumah sakit, korban meninggal saat dalam penanganan di Rumah Sakit Mediros," ucapnya.
Yusuf mengatakan David disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 310 yang menyebabkan korban meninggal," kata Yusuf.
Saat ini, anggota kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Toyota Fortuner tabrak balita untuk membuat sketsa gambar TKP, memeriksa saksi-saksi, serta membawa sejumlah barang bukti. Polisi juga mengajukan permohonan visum et repertum.