TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat 2018 sebanyak 1.434.351. Penetapan DPT melalui rapat pleno pada Kamis malam pekan lalu. Jumlah itu lebih sedikit dari wajib kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Bekasui yang sebanyak 1.778.265 jiwa, sehingga sebanyak 343.814 jiwa tidak masuk DPT.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin, mengatakan ada dua penyebab utama terjadinya selisih data jumlah DPT dengan wajib e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Banyak masyarakat pindah domisili, tapi tidak melapor. Kemudian penyebab lain karena meninggal dunia belum ada penghapusan data," kata Syafrudin, Senin, 23 April 2018.
Penetapan DPT, kata Syafrudin, telah melalui mekanisme yang benar. Menurut dia, tim verifikasi pilkada Kota Bekasi terjun langsung ke lapangan, lalu merekapitulasi data pemilih riil di lapangan. Itu dilakukan selama tiga bulan sejak 20 Januari sampai 19 April 2018. "Kami datang langsung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit)," ujar Syafrudin.
Menurut Syafrudin, sebelum ditetapkan sebagai DPT, KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Daftar semetara itu hasil verifikasi sebelumnya yang dilakukan koreksi kembali sampai tingkat bawah. Jika ada kesalahan, maka segera dikoreksi untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap. "Jumlah DPT ditetapkan sudah mengacu pada aturan yang berlaku," ujar Syafrudin.
Syafrudin menambahkan, jumlah DPT sebanyak 1.434.351 jiwa terdiri dari 713.687 pemilih laki-laki dan 720.664 pemilih perempuan, dan 1.021 orang pemilih disabilitas. Jumlah DPT ini meningkat sebesar 82.487 jiwa dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) 1.383.018 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar, mengatakan jumlah wajib e-KTP di Kota Bekasi sebanyak 1.778.265 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang sudah merekam sebanyak 1.710.686 jiwa. "Yang belum merekam sebanyak 67.579," kata Dinar.
Dinar enggan mengomentari perihal perbedaaan data DPT dengan data wajib e-KTP untuk pilkada Kota Bekasi, karena bukan kompetensi instenasinya. Data di dinasnya adalah data warga Kota Bekasi yang sah, dan merekam di Kota Bekasi lalu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. "Bukan kapastitas kami menjelaskan perbedaan itu," kata Dinar.