TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membenarkan pemeriksaan terhadap rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, telah rampung. Bahkan penyidik sudah menyerahkan berkas tahap pertama pada Maret 2018. Namun penyerahan barang bukti dan tersangka belum dilakukan. “Untuk pastinya, nanti saya cek,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin, 23 April 2018.
Andres telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang. Kasus ini dilaporkan Djoni Hidayat melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, pada 8 Januari 2018. Selain Andreas, Djoni juga melaporkan Sandiaga untuk kasus yang sama.
Kasus ini bermula saat PT Japirex menjual lahan seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Tangerang. Di perusahaan itu, Sandiaga menempati posisi komisaris, Andreas sebagai direktur utama, dan Djoni menjadi direktur.
Belakangan, Djoni menyadari sebagian tanah yang dijual itu adalah miliknya pribadi. Ia menduga penjualan tanah dilakukan secara diam-diam dengan memalsukan tanda tangannya. Walhasil, Djoni menderita kerugian Rp 3,4 miliar. Inilah yang menjadi dasar bagi Djoni untuk melaporkan Andreas dan Sandiaga.
Menurut Fransiska, setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan, Andreas justru mengajak berdamai. Sebagai konsekuensinya, ia bersedia membayar kerugian Rp 3,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi mengatakan instansinya telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan untuk tersangka Andreas Tjahyadi. Dengan surat bernomor 1643/O.1.4/Epp.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 itu, kejaksaan menyatakan pemeriksaan telah lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan. "Jaksa menilai bahwa berkas perkara dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Nirwan melalui keterangan tertulis.
Dengan terbitnya surat itu, penyidik Polda Metro Jaya harus menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum guna memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan. "Proses pelimpahan itu domainnya Polda Metro," ujar Nirwan.
Sandiaga Uno menyatakan tidak tahu soal ganti rugi Rp 3,4 miliar yang diserahkan Andreas kepada Djoni. "Itu saya tidak tahu. Saya sudah tidak mengikuti sama sekali," ucapnya. Ia menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. "Ya, kalau soal hukum, saya serahkan kepada aparat hukum," tuturnya.