TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Dani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani mengatakan semua cuitan di akun Twitter-nya tak ada satu pun merendahkan agama atau suku tertentu. "Dari ribuan tweet saya dari 2010, merendahkan suku atau agama lain saja tak ada, apalagi menghina," ujar Ahmad Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 April 2018.
Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan hari ini. Pembacaan eksepsi dilakukan oleh tim kuasa hukum Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang dengan mengenakan setelan jas rapi serta blangkon. Pentolan grup band Dewa 19 itu didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Pengacara Ahmad Dhani, Herdarsam Marantoko, mengatakan ada beberapa poin eksepsi yang diajukan terhadap dakwaan jaksa. Salah satunya, menyebut jaksa penuntut umum tak menguraikan dengan jelas saksi Suryopratomo Bimo alias Bimo adalah admin akun Twitter Ahmad Dhani. "Saksi Bimo sebagai pengunggah tulisan-tulisan terdakwa yang dikirim terdakwa ke Bimo melalui WA kemudian diunggah," kata Herdarsam.
Pada poin lain, Hendarsam menyebutkan, jaksa tak menjelaskan bahwa hasil unggahan merupakan tulisan utuh apa yang dikirim Ahmad Dhani ke Bimo untuk diungggah. Jaksa hanya mengatakan dalam dakwaannya unggahan Dhani merupakan salinan persis tanpa ada tambahan maupun pengurangan kata oleh Bimo. "Mengingat adanya pengurangan dan penambahan dalam suatu kalimat akan menimbulkan pengertian yang berbeda," ucap Hendarsam.
Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejumlah cuitan Dhani di Twitter dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (sara).
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Ahmad Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.
Sidang perdana pun digelar dengan agenda dakwaan. Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.