TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli melaporkan balik Damai Hari Lubis dan Amirullah Hidayat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Dua anggota Komunitas Relawan Sadar (Korsa) itu telah lebih dulu melaporkan Guntur Romli ke Bareskrim Polri pada Senin siang.
"Hari ini saya melaporkan mereka balik atas pencemaran nama baik," ujar Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin petang, 23 April 2018.
Pada Senin siang, Korsa yang diwakili Damai Hari dan Amirullah melaporkan Guntur ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia mempersoalkan cuitan di akun Twitter milik Guntur pada 2010. Twit itu menyatakan “Al-quran bukan kitab suci", dan “Muhammad bukan manusia suci”.
Baca: Guntur Romli PSI Tak Setuju Rocky Gerung Dilaporkan
Guntur Romli mengatakan kicauan lewat media sosial yang dituduhkan kepadanya adalah hoax. Dia juga sudah memberikan klarifikasi melalui Facebook bahwa kicauan pada April 2010 bukan berasal dari dia.
"Saya korban hoaks. Mereka menuduh saya melakukan penodaan agama," kata Guntur. Kader PSI itu pun menilai pelaporan terhadapnya kali ini merupakan motif politik.
Korsa menilai ucapannya tersebut kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berangkat dari keresahan itu, pihaknya pun melaporkan Guntur Romli ke polisi.
Guntur Romli dilaporkan dengan nomor laporan LP/543/IV/2018/Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau dikenakan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).