TEMPO.CO, Depok - Direktur Utama First Travel Andika Surachman membeberkan usahanya membesarkan biro umrah itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 23 April 2018. Kepada majelis hakim, Andika mengatakan bisnis First Travel dimulai bermodalkan uang jual sepeda motor pada 2009. Saat itu, ia mendirikan perusahaan First Travel berbentuk CV.
“Tahun 2009, saya dapat tawaran menjadi agen travel wisatawan lokal dan saya beranikan dengan menjual sepeda motor saya,” ucap Andika saat sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel.
Dari biro perjalanan wisata, Andika mulai menerima pendaftaran jemaah umrah pada 2011. First Travel memberangkatkan jemaah umrah pertamanya pada 2012.
Andika tidak menyebutkan berapa total anggota jemaah umrah pertama yang ia berangkatkan. Namun, pada awal pemberangkatannya, ia menghargai Rp 8 juta per anggota jemaah, kemudian naik pada pendaftaran tahun 2012 menjadi Rp 10 juta per anggota dan pada 2013 menjadi Rp 12,5 juta per orang. "Setiap tahun, kami naikkan, hingga pada 2017 sebesar Rp 14,3 juta,” ujarnya.
Baca: Penyebab JPU Sebut Bos First Travel Main-main Jalankan Perusahaan
Andika menuturkan perusahaannya rugi karena harga yang ia berikan pada paket promo itu sangat rendah. Kendati begitu, jika dihitung per item, semua cukup. “Menurut hitungan bisnis saya, secara global memang perusahaan mengalami kerugian. Tapi, jika dibelah per item, mulai tiket hingga akomodasi, itu cukup,” katanya.
Andika sempat kuliah di Jurusan Manajemen Bisnis Universitas Tama Jagakarsa, tapi drop out di semester III. Istrinya, Anniesa Hasibuan, juga pernah kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia hingga semester 3.
“Saya menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang terjadi. Dari awal, saya tidak memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucap Andika sembari menitikkan air mata.
Andika menceritakan, awalnya, ia ditangkap pada 9 Agustus 2017. Saat itu, ia baru saja selesai menghadiri rapat bersama Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Kementerian Perdagangan untuk menandatangani perjanjian agar First Travel segera memberangkatkan jemaah.
Baca: Dana First Travel Umrohkan Artis Rp 1,7 Miliar, Siapa Terbanyak?
“Dalam perjanjian tersebut, kami harus memberangkatkan jemaah pada November 2017-Mei 2018. Namun, setelah keluar dari ruang meeting, saya langsung ditangkap Bareskrim Polri,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan serta pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jemaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.