TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pihaknya siap menindak tegas siapapun yang melawan aturan ganjil genap. Termasuk mobil-mobil pejabat. Jika melanggar, juga akan ditindak.
"Ya tetap kena sanksi. Semua kena. Termasuk mobil wartawan pasti ditindak. Untuk mobil pejabat yang melanggar sudah ditindaklanjuti, coba konfirmasi ke Kepala Bidang Humas," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018.
Baca : Ganjil Genap Diperluas di DKI, Sandiaga Uno: Masih Pengenalan
Kemudian, ada beberapa jenis mobil yang diperbolehkan melewati jalur ganjil genap dengan salah satu ketentuannya. Mereka adalah kendaraan jenis kendaraan umum, kendaraan dinas, kendaraan pemadam kebakaran (damkar), ambulance, dan sebagainya.
"Kendaraan pribadi atau dinas yang diganti platnya itu berkaitan masalah kedinasan. Jadi masuk dalam kategori kendaraan dinas. Itu bisa melewati salah satu ketentuan ganjil-genap. Yang tidak termasuk ganjil genap itu kendaraan umum, dinas, damkar, ambulan, dan sebagainya," kata Yusuf lagi.
Untuk diketahui, uji coba penambahan waktu Ganjil-Genap (Gage) di kawasan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto, semula dimulai pukul 07.00 WIB pagi sampai pukul 10.00 WIB, ditambah menjadi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan penambahan waktu untuk Gage selama satu jam itu, sudah dimulai sejak kemarin. Untuk yang sore hari tetap dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Uji coba tambah jam ganjil genap ini digelar setiap Senin sampai Jumat, sampai dengan 4 Mei 2018 mendatang atau selama dua minggu ke depan. Pengawasan akan dilaksanakan oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta.