Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pornografi Depok, Sepasang Gay Divonis 3 Tahun Penjara

image-gnews
Tersangka kasus penyebaran dan pembuatan video porno gay Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok Senin 22 Januari 2018. TEMPO/Irsyan
Tersangka kasus penyebaran dan pembuatan video porno gay Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok Senin 22 Januari 2018. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara terhadap sepasang kekasih sesama pria atau gay yang melakukan pornografi di Kota Depok, Senin, 23 April 2018. Majelis hakim memvonis pelaku Rudi Saputra alias Daniel selama 3 tahun penjara dan Muchsin alias Azis alias Ucil selama 2 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sobandi dengan hakim anggota Raijah Muis dan YF Tri Joko mengatakan terdakwa Rudi Saputra dan Muchsin terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Peristiwa tersebut bermula pada 17 Juni 2017 terdakwa Rudi Saputra melakukan hubungan intim di tempat fitnes di wilayah Sawangan dengan cara meletakkan handphone miliknya di lemari pakaian agar tidak ketahuan," kata Sobandi kepada Tempo, Selasa 24 April 2017.

Ia menjelaskan, video hasil hubungan intim sesama jenis atau gay antara terdakwa Rudi dengan Muchsin yang berdurasi selama 30 menit kemudian dibagi tiga caption untuk di upload di media sosial pada 21 Juni 2017. "Hal itu dilakukan terdakwa Rudi supaya dilihat orang banyak sekaligus untuk promosi sekali kencan sebesar 500 ribu hingga satu juta rupiah," ujar Sobandi.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Rachima Satria Ristanti menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara. Alasannya, terdakwa adalah sepasang gay yang terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi pornografi sepasang kekasih itu terungkap saat keduanya menyebarkan video intim sesama jenis yang diunggah pada 27 Juni 2017 di akun twitter @prassongsup. Akun tersebut dibuat untuk mencari kaum gay yang ingin memuaskan nafsunya.

Aksi para pelaku terendus oleh pemilik tempat kebugaran (Gym) Yos Desambra, yang lantas melaporkan kepada pihak kepolisian. Dari sana, Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok segera mengamankan kedua pemuda tersebut yang diketahui bernama Rudi dan Muchin lantaran kedepatan menyebar video berkonten porno melalui media sosial.

"Pelaku melakukan dan membuat video adegan mesum sesama jenis di Jalan Raya Sawangan, Keluraghan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, dan di upload ke akun twitter @prassongsup pada Rabu ,21 Juni 2017,” kata Kepala Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, 21 Januari 2018.

“Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," ujar Putu.  "Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2018 Pukul 23.00 Sat Reskrim Polresta Depok menangkap para pelaku pornografi tersebut," kata Putu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

13 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

14 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.


Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

37 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

38 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

38 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

38 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

39 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

58 hari lalu

Tiga dari lima terdakwa  kasus video pornografi jaringan internasional  menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang  dari dalam Lapas  Pemuda Tangerang. Sidang digelar tertutup dan dalam jaringan (daring), Senin 26 Februari  2024. FOTO:  Dokumen Kalapas Pemuda Tangerang
5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.


Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.


X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

29 Januari 2024

Penyanyi dan penulis lagu Taylor Swift tampil di sampul majalah Time edisi
X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

Taylor Swift AI menjadikan artis penyanyi terkenal di dunia itu korban terkini dari perkembangan produk pornografi bangkitan AI.