TEMPO.CO, Jakarta -
Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dirinya tetap konsisten menolak reklamasi di Teluk Jakarta. “Reklamasi masih ramai dan kami sampaikan bahwa kami konstiten soal reklamasi,” ujar Anies Baswedan dalam acara Ustadzah Peduli Negeri di Balai Kota DKI Selasa, 24 April 2018.
Menurut Anies Baswedan, dirinya tidak akan berhenti menolak reklamasi. “Ini adalah tanah kita, di sini kita dilahirkan, di sini kia dibesarkan. Kita kembalikan tanah dan air kita menjadi buat semua,” kata Anies Baswedan.
Penegasan Anies Baswedan tersebut untuk menjawab keraguan komitmen dirinya dan wakilnya, Sandiaga Uno, untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pertanyaan itu kembali mencuat setelah keberadaan Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan masuknya kawasan pulau reklamasi dalam peta Raperda Zonasi berpotensi menjadi dasar bagi Pemerintah DKI Jakarta dan pengembang untuk melanjutkan reklamasi. Apalagi raperda tersebut mengkategorikan pulau reklamasi sebagai kawasan “pemanfaatan umum”.
Menurut Tigor, kategori pemanfaatan umum sangat luas. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan kawasan pemanfaatan umum meliputi zona permukiman, industri, dan jasa/perdagangan.
“Ini bisa jadi celah untuk melanjutkan reklamasi,” ucap Tigor. Jika berkomitmen menolak reklamasi, ujar Tigor, Anies-Sandi seharusnya berani menetapkan pulau reklamasi sebagai kawasan konservasi, seperti yang mereka janjikan selama ini.
Sekretaris Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpotensi melanggar janji kampanye jika masih menetapkan pulau reklamasi sebagai kawasan pemanfaatan umum.