TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Tio Pakusadewo mangkir dari sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 24 April 2018. Tio tidak hadir dengan alasan sakit.
"Diperlukan perawatan kesehatan lebih lanjut dari klinik di rutan (rumah tahanan)," ujar jaksa penuntut umum kepada hakim ketua, Asriadi Sembiring, di ruang sidang.
Baca: Polisi: Tio Pakusadewo Sebut Miss V Sebatas Teman Curhat
Menurut kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, kliennya merasa tidak enak badan sehingga tidak dapat menghadiri persidangan. "Ada informasi dia agak demam," ujarnya seusai sidang, "Namanya orang tua, gimana, ya."
Mangkirnya Tio membuat majelis hakim memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini hingga Senin pekan depan, 30 April 2018.
Tio ditangkap polisi atas kepemilikan 1,06 gram narkoba jenis sabu-sabu serta alat isap (bong) di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Desember 2017.
Atas temuan tersebut, Tio Pakusadewo dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, Tio ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA