TEMPO.CO, Bekasi - Pelaku pencurian sepeda motor milik pedagang mi ayam, M. Ila, di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, ditangkap polisi, Senin, 23 April 2018. Sepeda motor gede Kawasaki Ninja RR-250-CC itu dibawa kabur pelanggannya, yang berpura-pura sebagai pembeli. "Tersangka sudah kami tangkap," kata Kepala Polsek Medansatria Komisaris I Made Suweta, Selasa, 24 April 2018.
Made mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu siang pekan lalu. Dua pelaku, AI, 27 tahun, dan AD, 24 tahun, mendatangi warung korban di Jalan Raya Sultan Agung. Keduanya berpura-pura sebagai pembeli. "Tersangka sudah tahu kalau korban mempunyai sepeda motor Kawasaki Ninja," ujarnya.
Menurut Made, tersangka yang sudah mengincar sepeda motor gede korban berpura-pura menawarkan velg racing seharga Rp 500 ribu. Jika korban bersedia membeli, akan diberikan bonus knalpot racing. Namun, sebelum terjadi transaksi, seorang pelaku meminjam untuk menjajal sepeda motor korban.
"Tersangka tidak kembali lagi, justru sepeda motor dibawa kabur," ucap Made.
Merasa jadi korban penipuan, kata Made, korban melapor ke Polsek Medansatria. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Gede, Senin dinihari, 23 April 2018. "Kami melacak di media sosial dan menemukan sepeda motor korban hendak dijual," tutur Made.
Untuk mempertanggungjawabkan pencurian yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Ancamannya, hukuman penjara di atas lima tahun. Adapun barang bukti disita berupa sebuah sepeda motor gede Kawasaki Ninja, kunci sepeda motor, dan satu lembar dokumen kendaraan.