TEMPO.CO, Jakarta - Dua pelaku penipuan terhadap penjual sepeda motor Kawasaki Ninja via online dicokok di Depan Mall Daan Mogot, Jakarta Barat.
Para pelaku, Aripin Tan, 35 tahun, dan Hariyanto Wijaya (39), ditangkap pada Sabtu siang, 21 April 2018. Aripin sebagai pelaku, sedangkan Hariyanto adalah penadahnya.
"Awalnya korban menjual sepeda motor melalui aplikasi online OLX, kemudian pelaku menghubungi korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, Komisaris Effendi pada Selasa, 24 April 2018.
Menurut Effendi, korban bernama Yudi Sri Mangku Alam (34) mengalami kerugian 48 juta karena kehilangan 1 sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc Tahun 2016, warna hitam abu-abu, B 4971 BHT.
Baca: Pelanggan Telkomsel Kena Tipu Hingga Rp 10,9 Juta, Ini Modusnya
Dia menerangkan, pelaku Aripin menghubungi korban melalui SMS dan minta bertemu untuk melihat kondisi motor. Mereka bertemu di areal foodcourt pada Sabtu siang, 14 April 2018. Hasil tawar-menawar disepakati harga jual Rp 47 juta.
Pelaku meminta ujicoba motor dan Yudi setuju. Pelaku mengaku meninggalkan anak dan istrinya sedang makan bakso.
"Setelah 30 menit pelaku membawa sepeda motor, korban baru tersadar tertipu lalu lapor polisi."
Polisi menelusuri Aripin dari nomor telepon yang digunakan mengirim pesan kepada korban. Pelaku diketahui berada di Jalan Mulia, Kali Angke, Tambora, Jakarta Barat. Para pelaku pun ditangkap.
Menurut Effendy, Aripin, sang pelaku penipuan Kawasaki Ninja, ditembak kakinya karena mencoba kabur.