TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memanjakan tamu asing yang memasuki Jakarta melewati jalur laut dengan membangun Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara. Kantor Imigrasi tersebut diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Rabu pagi, 25 April 2018.
"Harapannya untuk pelayanan keimigrasian ke tamu-tamu asing, khususnya yang melewati Pelabuhan Marina ini, bisa terlayani dengan baik," ujar Yasonna di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu.
Yasonna mengatakan TPI Marina Ancol akan mempermudah pemeriksaan imigrasi bagi turis asing yang datang melalui pelabuhan Marina Ancol. Sebab, kata dia, sudah banyak kapal pesiar yang membawa tamu asing lewat pelabuhan ini. "Ada dari Singapura, Hong Kong, dan lainnya yang biasanya masuk dari sana tapi itu warga lintas negara," katanya.
Menurut Yasonna, sebelum ada TPI Marina Ancol, banyak warga negara asing yang datang lewat dermaga Marina harus mengurus imigrasi di tempat lain. Dengan adanya TPI di Marina ini, diharapkan pemeriksaan warga negara asing yang masuk dapat langsung dilakukan. "Juga supaya mendorong lebih mudah lagi datang wisatawan asing, karena sudah ada fasilitas."
Peresmian TPI Marina Ancol merupakan kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Paul Tehusijarana dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rachman.
Paul Tehusijarana mengatakan pembangunan tempat pemeriksaan imigrasi ini bertujuan menjadikan dermaga Marina Ancol sebagai pelabuhan di destinasi wisata berstandar internasional. "Langkah awalnya kami mulai dengan TPI ini," ujar Paul. Marina Ancol memiliki 22 dermaga yang rutin melayani penyeberangan wisatawan ke Kepulauan Seribu, serta melayani parkir kapal bagi perusahaan, instansi pemerintah, dan perseorangan.