TEMPO.CO, Jakarta -Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan kesepakatan damai dalam kasus dugaan penggelapan tanah hanya dilakukan antara Djoni Hidayat dan Andreas Tjahjadi, rekan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut Fransiska, surat damai telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dua pekan lalu. "Dari pihak Sandiaga Uno yang memberikan," kata Fransiska melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Fransiska tak lain adalah orang yang melaporkan Andreas dan Sandiaga Uno ke polisi, atas kuasa dari Djoni.
Baca : Sandiaga Uno Tak Tahu Rekannya Bayar Ganti Rugi Rp 3,4 Miliar
Sebelumnya, Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, teseret dalam kasus penjualan tanah PT Japirex pada tahun 2012. Kasus berawal ketika PT Japirex menjual 1 hektare lahan di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang seharga Rp 12 miliar.
Kala itu, Sandiaga merupakan pemilik 40 persen saham PT Japirex. Adapun Andreas Tjahjadi, rekan Sandiaga, menjabat direktur utama dan Djoni Hidayat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Belakangan, Djoni diduga mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar karena tidak mendapat bagian dari hasil penjualan tanah tersebut. Tanah diduga dijual tanpa sepengetahuan Djoni. Padahal, Ia ikut menjadi pemilik sebagian tanah di sana.
Polisi lalu melimpahkan berkas penyelidikan Andreas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Melalui surat nomor 1643/O.1.4/Epp.1/03/2018, tanggal 5 Maret 2018, Kejaksaan pun menyatakan berkas perkara Andreas telah lengkap atau P21. Saat itulah upaya damai terjadi dengan adanya ganti rugi Rp 3,4 miliar dari Andreas ke Djoni.
Setelah surat damai, Fransiska pun akan menyampaikan surat pencabutan laporan ke polisi. "Iya, surat pencabutan laporan dari saya, Djoni, dan istri," ujar Fransiska. Tapi Ia belum memberikan penegasan apakah surat sudah disampaikan ke polisi atau belum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi tidak bersedia mengomentari upaya damai dan pencabutan laporan itu. Sebab, kasus masih berada di tahap penyidikan oleh Polda. "Sebelum ada pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus masih domain penyidikan oleh polisi," kata Nirwan Nawawi.
Ihwal surat damai ini, juru bicara Polda Metro Raden Prabowo Argo Yuwono masih memberikan jawaban yang sama sejak Senin lalu, 23 April 2018. "Saya cek dulu," kata Argo soal surat damai dalam kasus yang menyeret nama Sandiaga Uno tersebut. Tapi dia memastikan sejauh ini belum ada penghentian penyidikan meski ada kabar damai tersebut.