TEMPO.CO, Jakarta - Mantan dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung menyayangkan sejumah pendapat yang merupakan kebebasan berpendapat dipersepsikan sebagai ujaran kebencian dan penodaan tehadap suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Persepsi tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian, seperti dirinya yang dilaporkan Cyber Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian berunsur sara. "Karena orang nggak ada kerjaan, selain main politik," ujar Rocky Gerung usai pernyataan sikap bertajuk Maklumat Akal Sehat di kafe De 'Panna, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Rocky Gerung mengatakan, dirinya tidak merasa telah menistakan agama tertentu saat menyebut kitab suci fiksi dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta. "Apa yang saya nistain? Saya tidak ucapkan bahkan nama kitab itu," kata Rocky Gerung.
Menurut Rocky Gerung, kata “fiksi” awalnya merujuk pada literatur yang diucapkan oleh Prabowo Subianto dalam tayangan yang sama. "Di dalam imajinasi orang, fiksinya lain. Karena itu saya mesti kasih contoh; oke, kitab suci," ujar Rocky Gerung, "Bila fiks' itu, seperti yang saya terangkan, menimbulkan imajinasi maka kitab suci juga adalah fiksi dalam pengertian menimbulkan imajinasi," kata Rocky Gerung.
Rocky Gerung melihat fenomena saling lapor ujaran kebencian berbau sara sebagai usaha melemahkan lawan politik masing-masing pihak. "Hal-hal yang sepele, yang sebetulnya bisa diselesaikan dengan argumentasi, sederhana tapi ditempatkan di dalam suasana politik, jadi begini," kata Rocky Gerung.
Rocky Gerung dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 April 2018. Permadi menilai pernyataan Rocky dalam acara siaran langsung Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa malam, 10 April 2018, sebagai ujaran kebencian bermuatan sara.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | ALI ANWAR