TEMPO.CO, Jakarta -Kasus dugaan penggelapan penjualan tanah yang
menyeret nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mentok di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sejak 5 Maret 2018.
Meski demikian, kasus yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini tetap berpeluang untuk dihentikan. Upaya pencabutan laporan dari pelapor akan membuat peluang penghentian perkara yang menjadikan rekan Sandiaga Uno tersangka ini semakin besar.
"Eksepsionalitas doktrin membenarkan penghentian perkara ini demi hukum," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Baca : Lika-liku Surat Damai Kasus Penggelapan Tanah Rekan Sandiaga Uno
Diketahui, kasus penjualan tanah PT Japirex di Curug, Tangerang ini menyeret Sandiaga dan rekannya, Andreas Tjahjadi. Keduanya diduga menjual tanah perusahaan tanpa sepengetahuan Djoni Hidayat, salah satu direktur perusahaan dan pemilik tanah. Sandiaga dan Andreas, masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama.
Djoni mengklaim telah menderita kerugian hingga Rp 3,4 miliar. Walhasil, Ia pun melapor ke polisi dengan bantuan Fransiska Kumalawati Susilo. Andreas pun jadi tersangka. Belakangan saat kasus ini P21, Andreas dikabarkan berdamai dan bersedia membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar kepada Djoni.
Menurut Indriyanto, sebuah kasus memang tidak bisa dinyatakan gugur jika bukan delik aduan. Dalam hal ini, Pasal 372 KUHP memang bukan delik aduan, tapi delik umum biasa.
Akan tetapi, kata dia, penghentian perkara bisa dilakukan demi hukum dengan alasan yang diperluas. Pertama, pertimbangan keadilan restoratif. Pertimbangan ini membenarkan penyelesaian perkara yang berbasis pada pelaku, korban, dan masyarakat.
Kedua, pertimbangan Afdoening Buiten Process atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan mengedepankan keadilan bagi pihak yang terlibat. "Dalam praktek, kalau sudah dilakukan damai, perkara tidak berlanjut," demikian Indriyanto.
Simak juga : Fransisca Menuduh Mencuri Saham, Sandiaga Uno: Lo Lagi Lo Lagi
Pakar hukum pidana lainnya dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyampaikan hal serupa. Menurut dia, secara teori memang kasus delik umum seperti ini tidak bisa dihentikan. Akan tetapi dalam prakteknya, perkara bisa tetap disetop apabila pihak yang terlibat sudah berdamai.
Sebaliknya, kata Chudry, polisi juga tetap bisa melanjutkan perkara ini hingga ke Pengadilan. Dasar hukumnya adalah karena kasus ini termasuk delik umum, bukan delik aduan. "Tinggal tunggu hakim yang menentukan apakah masih ada unsur kerugian walau sudah ada ganti rugi," kata Chudry tentang kasus yang menyeret nama Sandiaga Uno ini. (*)
Lihat juga video: Bermodal Sofa Bekas, Anak Muda Ini Punya Belasan Kafe Kopi