TEMPO.CO, BOGOR - Eksekusi dan pembongkaran belasan bangunan vila di kawasan hutan lindung milik Perhutani KPH Bogor di blok Cisadon, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor oleh petugas gabungan Dirjen Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Selasa 24 April 2018, kemarin dipotes pihak Yulius PuPu Umbatu, penggugat yang mengkime yang ditolak MK.
"Saya berencana akan melaporkan pihak Perhutani dan KLHK yang bertanggungjawab membobngkar bangunan ke jalur hukum," kata Martin Panaluh selaku perwakilan keluarga Yulius Pu Umbatu.
Simak: Perhutani Melunak Pada Para Jenderal
Dia mengatakan, karena dalam surat yang pembongkaran yang dilayangkan Perum Perhutani meminta agar belasan bangunan vila yang berdiri di lahan seluas 368 hektar di blok Cisadon, Kecamatan Babakanmadang, tidak tercantum atas nama Yulius Pu Umbuan.
"Nama bapak Yulius tidak ada dalam surat yang dibongkar tapi mereka melayangkan surat itu atas nama Idrua Marham," kata dia.
Sementara itu Andi syarifuddin SH MH, kuasa hukum Yulius P mengatakan, dari 23 nama penggarap yang bangunannya akan dibongkar oleh Perhutani dan KLHK tidak tercantum atas nama Yulius P, "tidak ada nama kien saya, bahkan mereka pun tidak menghormati proses hukum karena kami masih melakukan PK, " kata dia.
Padahal lahan seluas 368 hektar di blok Cisadon mempunyai alas hak yang resmi yang dalam keputusan MA pun tidak ada poin membatalkan alas hak tanah miliknya, "bahkan kami pun memiliki bukti surat jika lahan di blok Cisadon bukan masuk wilayah Gunungpancar," kata dia.