TEMPO.CO, BOGOR - Perusahaan Umum (Perum) Perhutani mencatat sebanyak dua puluh dua ribu hektar lahah milik negara yang pengelolaanya dibawah tanggung jawab Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bogor-Banten yang diserobot dan bersengketa dengan warga atau pihak ketiga.
"Berdasarkan data ada sekitar 22 ribu hektar lahan milik negara yang masih dalam kondisi bersengketa dan masih dikuasi oleh warga," kata Direktur Oprasi Perum Perhutani Heri Priyono, Rabu 25 April 2018.
Dia mengatakan, dari 22 ribu hektar lahan di wilayah Kabupaten Bogor karakter ristik penguasaanya berbeda-beda mulai diklime sebagai tanah milik pribadi atau diserobot oleh penggarap dan beralin fungsi "kasusnya penyerobotan dan penguasaan lahan milik Perhutani tipe dan karakteristik kasuanya berbeda-beda, ada yang dibangun untuk vila, ada juga yang ditanami oleh warga, " kata dia.
Simak: Perhutani Melunak Pada Para Jenderal
Akan tetapi, khusus untuk lahan milik Perhutani terutama zona hutan lindung yang masuk kawasan Bogor Puncak Cianjur (Bopuncur) seperti yang ditetapkan dalam Kepres nomor 114 tahun 1999 tentang penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Boponju) akan dikembalikan fungsinya,
"Secara bertahap akan diambil alih dari masyarakat untuk mengembalikan fungsi hutan dan sebagai kawsan lindung untuk kawasan Bopunjur," kata dia.
Dia mengatakan, pentiban dan pembongkaran bangunan dan vila ilegal yang masuk dalam kawasan Perhutani di wilayah Bopujur ini akan dilakukan secara bertahap dan teus menerus, "Pembongkaran belasan bangunan vila milik Yulius yang lahanya sempat diklime miliknya ini merupakan tahap awal, karena akan ada tahap selanjutnya," kata dia.
Berdasarkan data, lahan yang masuk dalam penguasaan KPH Bogor teraebar dibeberapa daerah yakni Bogor luasnya 9.257.22 h, Parungpanjang luasnya 10.257.22 H, Jonggol luasnya 5.362.24 H, UjungKarawang 14.333.36 H, Jasinga luasnya 8.554.07 H.
Daari total 48.162.79 hektar di bawah Perhutani jika berdasarkan fungsi diantarantya sebagai hutan Produksi, luasnya 25.259.29 hektar, HPT luasnya 17.452.51 H, dan hutan yang fungsinya senagai hutan lidung yakni 6.662.70 hektar.