Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

22 Ribu Hektar Lahan Perhutani di Bogor Masih Sengketa

image-gnews
Papan peringatan pengawasan hutan lindung milik Perhutani di Blok Cisadon, Desa Karang Tengah, Kabupaten Bogor, 4 Maret 2018. Tempo menemukan nama-nama pemilik lahan di kawasan konservasi tersebut, yakni Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Anggota DPR dari Partai PAN Alimin Abdullah, dan Harris Arthur Hedar. TEMPO/Avit Hidayat
Papan peringatan pengawasan hutan lindung milik Perhutani di Blok Cisadon, Desa Karang Tengah, Kabupaten Bogor, 4 Maret 2018. Tempo menemukan nama-nama pemilik lahan di kawasan konservasi tersebut, yakni Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Anggota DPR dari Partai PAN Alimin Abdullah, dan Harris Arthur Hedar. TEMPO/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, BOGOR - Perusahaan Umum (Perum) Perhutani mencatat sebanyak dua puluh dua ribu hektar lahah milik negara yang pengelolaanya dibawah tanggung jawab Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bogor-Banten yang diserobot dan bersengketa dengan warga atau pihak ketiga.

"Berdasarkan data ada sekitar 22 ribu hektar lahan milik negara yang masih dalam kondisi bersengketa dan masih dikuasi oleh warga," kata Direktur Oprasi Perum Perhutani Heri Priyono, Rabu 25 April 2018.

Dia mengatakan, dari 22 ribu hektar lahan di wilayah Kabupaten Bogor karakter ristik penguasaanya berbeda-beda mulai diklime sebagai tanah milik pribadi atau diserobot oleh penggarap dan beralin fungsi "kasusnya penyerobotan dan penguasaan lahan milik Perhutani tipe dan karakteristik kasuanya berbeda-beda, ada yang dibangun untuk vila, ada juga yang ditanami oleh warga, " kata dia.

Simak: Perhutani Melunak Pada Para Jenderal

Akan tetapi, khusus untuk lahan milik Perhutani terutama zona hutan lindung yang masuk kawasan Bogor Puncak Cianjur (Bopuncur) seperti yang ditetapkan dalam Kepres nomor 114 tahun 1999 tentang penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Boponju) akan dikembalikan fungsinya,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Secara bertahap akan diambil alih dari masyarakat untuk mengembalikan fungsi hutan dan sebagai kawsan lindung untuk kawasan Bopunjur," kata dia.

Dia mengatakan, pentiban dan pembongkaran bangunan dan vila ilegal yang masuk dalam kawasan Perhutani di wilayah Bopujur ini akan dilakukan secara bertahap dan teus menerus, "Pembongkaran belasan bangunan vila milik Yulius yang lahanya sempat diklime miliknya ini merupakan tahap awal, karena akan ada tahap selanjutnya," kata dia.

Berdasarkan data, lahan yang masuk dalam penguasaan KPH Bogor teraebar dibeberapa daerah yakni Bogor luasnya 9.257.22 h, Parungpanjang luasnya 10.257.22 H, Jonggol luasnya 5.362.24 H, UjungKarawang 14.333.36 H, Jasinga luasnya 8.554.07 H.

Daari total 48.162.79 hektar di bawah Perhutani jika berdasarkan fungsi diantarantya sebagai hutan Produksi, luasnya 25.259.29 hektar, HPT luasnya 17.452.51 H, dan hutan yang fungsinya senagai hutan lidung yakni 6.662.70 hektar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Petani Desa Pakel Banyuwangi Desak Hakim PT Surabaya Bebaskan 3 Rekan Mereka yang Dikriminalisasi

13 Desember 2023

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Desak Hakim PT Surabaya Bebaskan 3 Rekan Mereka yang Dikriminalisasi

Ratusan petani Desa Pakel, Banyuwangi, berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023.


Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

18 September 2023

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin, 18 September 2023. Penyerahan dilakukan di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno dalam acara Puncak Festival LIKE. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

Jokowi menyerahkan surat keputusan Perhutanan Sosial dan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan dari kelompok masyarakat


Hari Ini Jokowi Bagikan SK Perhutanan Sosial, Kelompok Petani Berkumpul di GBK

18 September 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan pengarahan seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat, 21 Februari 2020. Presiden menyerahkan 41 SK Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau. ANTARA/Sigid Kurniawan
Hari Ini Jokowi Bagikan SK Perhutanan Sosial, Kelompok Petani Berkumpul di GBK

Kelompok Tani Hutan Nusantara hari ini berkumpul di GBK untuk merespons kebijakan Presiden Jokowi memberikan SK Perhutanan Sosial kepada masyarakat.


Wana Wisata Ranca Upas Dibuka Lagi, Kegiatan Off Road Masih Terlarang

14 Maret 2023

Pita kuning garis polisi membentang di akses menuju rawa gunung dan hutan lindung, di Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Ahad,  12 Maret 2023. Pihak pengelola wisata Ranca Upas Eqonique Perhutani Alam Wisata melarang semua bentuk kegiatan trail dan offroad di dalam hutan. TEMPO/Prima Mulia
Wana Wisata Ranca Upas Dibuka Lagi, Kegiatan Off Road Masih Terlarang

Lokasi dan fasilitas Wana Wisata Ranca Upas bisa kembali digunakan secara normal oleh pengunjung l.


Kericuhan Acara Motor Trail di Ranca Upas, IMI Jabar Akui Ada Kesalahan Prosedur

13 Maret 2023

Tangkapan layar video kegiatan motor trail yang dikecam karena merusak lingkungan di Ranca Upas, Kabupaten Bandung, Minggu 5 Maret 2023. Video viral di media sosial.
Kericuhan Acara Motor Trail di Ranca Upas, IMI Jabar Akui Ada Kesalahan Prosedur

Pengurus IMI Jabar meminta penjelasan dua anggotanya yang menjadi COF dan observer dalam kericuhan acara motor trail di Ranca Upas.


Walhi Jawa Barat: Ranca Upas Lebih Cocok untuk Wisata Alam dan Edukasi

9 Maret 2023

Wisatawan memberi makan seekor rusa sebuah wortel saat berkunjung ke area wisata penangkaran rusa di Kampung Cai Ranca Upas, Desa Alamendah, Bandung, Jawa Barat, 14 Maret 2017. Untuk masuk ke Ranca Upas, pengunjung cukup membayar tiket masuk Rp 10.000 dan biaya camping Rp 10.000 per orang. TEMPO/Fardi Bestari
Walhi Jawa Barat: Ranca Upas Lebih Cocok untuk Wisata Alam dan Edukasi

Perhelatan acara komunitas motor trail di Ranca Upas belakangan viral di media sosial setelah menimbulkan kericuhan dan kerusakan lahan bunga Rawa.


Perhutani dan United Tractors Bekerja Sama Rehabilitasi Hutan

5 Maret 2023

Logo Perhutani. perhutani-corpu.com
Perhutani dan United Tractors Bekerja Sama Rehabilitasi Hutan

Perum Perhutani bekerja sama dengan PT United Tractors tbk mendukung rehabilitasi dan pemanfaatan hutan.


Perhutani Lepas Lahan 4,6 Hektare untuk Korban Banjir Bandang Gunung Ijen

16 Februari 2023

Lumpur dan batang-batang kayu menutupi jalan kawasan pemukiman usai banjir bandang menerjang Desa Kalisat, Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, Senin, 13 Februari 2023. Sebanyak 49 rumah warga di Desa Kalisat dan 29 rumah di Desa Sempol akan direlokasikan ke tempat yang lebih aman karena daerah tersebut rawan terjadi banjir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Perhutani Lepas Lahan 4,6 Hektare untuk Korban Banjir Bandang Gunung Ijen

Penduduk di dua desa yang menjadi korban banjir bandang Gunung Ijen telah dipersilakan relokasi sejak 2020 karena berada di area berbahaya.


Perhutani Menduga 14 Titik Longsor Jadi Pemicu Banjir Bandang Gunung Ijen

15 Februari 2023

Permukiman warga Desa Kalisat, Kecamatan Ijen, Bondowoso, setelah diterjang banjir bandang, Senin, 13 Februari 2023. (ANTARA/Budi Chandra)
Perhutani Menduga 14 Titik Longsor Jadi Pemicu Banjir Bandang Gunung Ijen

Petugas Perhutani menduga longsor di 14 titik itu membentuk bendungan alami, yang kemudian jebol.


Nekropsi Pastikan Macan Tutul Mati di Sumedang Karena Dikepruk Kepalanya

13 September 2022

Nekropsi atau pemeriksaan penyebab kematian macan tutul yang mati di Sumedang, Senin, 12 September 2022. (Dok.Istimewa)
Nekropsi Pastikan Macan Tutul Mati di Sumedang Karena Dikepruk Kepalanya

Lokasi konflik dengan manusia itu berjarak sekitar dua kilometer dari kawasan konservasi yang menjadi habitat alami si macan tutul.