TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku pencurian senjata api di rumah anggota TNI di Bantargebang, Bekasi. Pencuri spesialis rumah kosong, Aal dan Edwan, ditangkap di kawasan Metland, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu siang, 24 April 2018.
"Tersangka melawan dan berupaya merebut senjata petugas," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih, Rabu, 25 April 2018.
Dua pria berumur 38 tahun itu tertangkap setelah polisi menyelidiki kasus pencurian rumah kosong di Bantargebang pada 14 April 2018. Rumah tersebut ternyata milik anggota TNI.
Aal dan Edwan masuk ke dalam rumah milik anggota TNI itu dengan memanjat tembok menggunakan tangga. Dalam pencurian itu, mereka mengambil sebuah tas berisi senjata api jenis Sig Sauer berikut empat butir peluru, sebuah dompet berisi uang Rp 500 ribu, dan kartu ATM.
Baca: Pelaku Pencurian Motor Gede Milik Pedagang Mi Ayam Ditangkap
Ketika memperoleh informasi dua pencuri itu berada di Tambun, polisi melakukan penggerebekan. Dua tersangka yang berasal dari Lampung itu mencoba melawan petugas. "Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki keduanya," ujar Jarius.
Tersangka Aal mengaku senjata api yang diduga milik anggota TNI itu diambilnya ketika melakukan pencurian di Bantargebang. "Saya tidak tahu kalau di dalamnya ada sebuah senjata api," tuturnya. Rencananya, senjata itu akan dijual Rp 3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kasus pencurian kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Adapun barang bukti yang disita adalah satu pucuk senjata api Sig Sauer berikut empat butir peluru, magazen, dan tas.