TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi ketinggian gedung pencakar langit di wilayahnya maksimal 40 lantai atau 160 meter. Pembatasan itu mengikuti aturan tentang kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Jika melebihi batas, itu akan mengancam penerbangan,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Koswara Hanafi, Rabu, 25 April 2018.
Koswara berujar, dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan gedung jangkung marak di Kota Bekasi. Mayoritas pembangunan gedung tinggi itu untuk hunian vertikal atau apartemen. Beberapa di antaranya berada di kawasan Summarecon. Menurut dia, jumlah gedung pencakar langit itu bakal terus bertambah dalam beberapa tahun mendatang.
Selain membatasi ketinggian gedung, menurut Koswara, pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau dan lahan pemakaman yang lokasinya sudah ditetapkan di kawasan Bantargebang. “Pengembang juga wajib mempunyai kolam retensi dan tidak diperbolehkan menggunakan air tanah,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menuturkan pengawasan pemakaian air harus menjadi fokus Pemerintah Kota Bekasi seiring menjamurnya gedung tinggi. “Kebutuhan air bersih tinggi, tapi tidak boleh menyedot air tanah,” katanya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Universitas Islam '45 Bekasi Harun Al Rasyid berujar, Kota Bekasi tak lagi hanya berperan sebagai penopang Jakarta. Pembangunan berbagai infrastruktur mendorong Bekasi mengarah kepada kota metropolis baru. Menurut Harun, proyek light rail transit (LRT), Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, serta Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek menjadi stimulus bagi perekonomian Kota Bekasi.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Erwin Gwinda menuturkan, sejauh ini, belum ada pengembang yang meminta izin pembangunan gedung lebih dari 40 lantai. Gedung pencakar langit tertinggi di Bekasi saat ini adalah apartemen Grand Kamala Lagoon milik PT PP Properti di Jalan KH Noer Alie. “Tingginya sudah maksimal, 40 lantai,” ucap Erwin.