TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pelaku perampokan terhadap penumpang taksi online juga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban SS, 24 tahun.
"Di samping merampok, pelaku juga melakukan percobaan pemerkosaan, dibuka baju dan celananya," katanya dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 26 April 2018. Hengki menjelaskan, aksi tersebut tak jadi dilakukan pelaku karena korban saat itu sedang berhalangan.
Baca: Terlibat Perampokan, Sopir Taksi Online Ditembak Mati
Sebelumnya, korban SS memesan Grabcar dari tempat tinggalnya di Duri Selatan 6, Kompleks Setia Masa I, Tambora, Jakarta Barat. Saat korban naik dan mobil berjalan, korban langsung disekap SN dan AP menggunakan jaket. Sedangkan pelaku LI mengendarai mobil tersebut. "Mereka memang sudah berencana melakukan aksi tersebut," ujar Hengki.
Polisi sukses menangkap SN dan AP pada Rabu, 25 April, 2018 pukul 22.00, di Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara LI ditembak mati saat mencoba melawan petugas di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, pukul 05.00.
Simak: Perampokan di Taksi Online, Polisi Ingin Sistem SOS Diterapkan
Dalam kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung, 1 kartu anjungan tunai mandiri BRI, jaket berwarna merah marun, uang Rp 30 ribu, 2 buah perhiasan, 1 senjata api rakitan, 1 tas milik korban, 2 unit handphone Samsung milik pelaku, dan 1 unit mobil Karimun B-2353-BZB.
Dalam kasus kejahatan di taksi online itu, pelaku SN dan AP dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.