TEMPO.CO, Jakarta -Terkait polemik aset Pemerintah Provinsi DKI yang dicaplok orang, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo mengatakan lahan aset yang sempat digugat ke pengadilan berada di Jakarta Timur.
Lokasi aset DKI itu berada di Perempatan Bypass Pramuka Pemuda. “Di sudut Timur-Selatan” ujar Subejo kepada Tempo Kamis 26 April 2018.
Baca : Aset DKI Dicaplok, Sandiaga Uno Minta Bantuan Polda dan BPN
Subejo menuturkan, aset digugat secara perdata ke pengadilan oleh ahli waris. Prosesnya sudah sampai kasasi dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Dimenangkan oleh pihak Pemprov DKI” demikian Subejo.
Sebelumnya, Selasa lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya meminta bantuan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan BPN untuk menyelamatkan aset pemerintah DKI yang diklaim pihak lain.
“Karena ini pro-justicia, masih dalam penyidikan, jadi saya tidak bisa memberikan update yang rinci, menghormati proses hukum,” ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Suharja mengatakan bahwa aset DKI yang digugat sudah proses putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sejak 2015. Luas lahan itu sekitar 9.820 meter persegi.
“Rencananya akan dibangun Kantor Sudin Penangulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur Tahun 2018 ini” ujar Suharja. Proses hukum aset DKI yang disengketakan itu sejak tahun 2010 oleh ahli waris Eleng bin Djiih. Kalau lahan sendiri dibeli dari tahun 2009. “Cukup panjang prosesnya” tutur dia.