TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus baru pencurian isi rumah kosong atau tanpa penghuni. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau sebelumnya pencurian rumah kosong umumnya dilakukan pelaku penggunakan kendaraan murah, seperti seperti sepeda motor dan gerobak, kini ada yang menggunakan mobil mewah.
Pencurian rumah kosong menggunakan mobil mewah, karena sasarannya pun perumahan elite. "Karena rumahnya kan mewah, supaya tidak dicurigai juga," kata Ade di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Menurut Ade, komplotan pencurian rumah kosong ini terbilang unik, karena ketika beraksi menggunakan mobil mewah, diantranya Mitsubishi Pajero Sport. Ade mengatakan komplotan ini pernah terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) ketika beraksi dan menjadi viral.
Mereka menyewa mobil mewah untuk mengelabuhi supaya bisa masuk wilayah perumahan mewah. Ade mengatakan mereka biasanya turun dari mobil mewah tersebut, lalu memotong gembok dan merusak kunci. Sebelum beraksi, kata Ade, komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini akan melakukan pemetaan dan perencanaan dengan baik.
Pemetaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tersebut benar-benar kosong dan tidak ada yang menjaga. Komplotan ini tergolong cukup rapi dan tidak ingin bersentuhan dengan korban. Komplotan sudah melakukan aksi sebanyak enam kalidi beberapa lokasi perumahan mewah yang berbeda di Jakarta.
"Mereka beraksi pada siang hari, mengambil uang, perhiasan maupun barang berharga lain. Biasanya rumahnya acak yang penting kosong," kata Ade. Kasus terakhir, kata Ade, menimpa satu unit rumah di Perumahan Taman Harapan Indah, Jelambar, Jakarta Barat, pada awal Maret 2018.
Menurut Ade, tiga orang pelaku pencurian rumah kosong tersebut ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat, 13 April 2018. "Ketiganya berinisial HR, TM dan AS. Sedangkan satu orang yang berinisial TM tewas ditembak petugas," kata Ade.
Pelaku pencurian rumah kosong yang tewas terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas saat ditangkap. “TM mencoba mengambil senjata polisi saat ditangkap,” ujar Ade. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara.