TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta kini memiliki panitia seleksi dalam penunjukan direksi dan komisaris perusahaan daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, tim ini sudah bekerja sejak medio Maret lalu.
"Pak Yuri (Kepala BP BUMD) laporkan ke saya, terbentuknya itu kalau enggak salah pertengahan, dengan bulan lalu sudah mulai," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Baca: Sandiaga Uno Ingin 5 BUMD Melantai di Bursa, Bagaimana Caranya?
Sandiaga menuturkan, keberadaan pansel itu dirasa penting untuk menelisik rekam jejak para calon direksi atau komisaris BUMD. Kata dia, penunjukan pejabat direksi dan komisaris harus mengedepankan kepentingan perusahaan. "Bukan menjadi tempat bagi panitia Pemprov DKI untuk berkarir," ujarnya.
Salah satu kerja yang sudah dilakukan pansel BP BUMD yakni penunjukan Sarman Simanjorang menjadi Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk. Pemerintah DKI mengirimkan Sarman menggantikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Michael Rolandi. Sarman bukan berasal dari kalangan pejabat DKI, melainkan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Sandiaga menampik dirinya ikut berperan dalam proses pemilihan koleganya semasa di Kadin itu. "Itu domainnya pansel, saya tidak ikut campur langsung dalam penunjukan," ucapnya.
Baca: Kumpulkan Direksi BUMD, Anies Minta Perusahaan Tidak Manja
Sandiaga belum merinci siapa saja anggota pansel BP BUMD itu. Dia hanya mengatakan pansel itu juga akan bertugas merombak direksi dan komisaris perusahaan milik daerah yang lain.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Dalam beleid itu, Anies merombak sejumlah poin yang ada dalam pergub sebelumnya.
Salah satu poin yang diubah yakni mekanisme pengangkatan calon direksi dan komisaris BUMD yang berasal dari kalangan orang perseorangan. Dalam pasal 5 poin f pergub itu tertulis, calon orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) harus diusulkan oleh Gubernur.
Namun, Sandiaga Uno tak menjawab perihal adanya keterkaitan antara pergub dan pansel perombakan direksi BUMD tersebut. "Nanti saya cek ya," ujarnya.