TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN menyita 20 kilogram sabu dari tiga kurir narkoba yang ditangkap di dua lokasi di Provinsi Riau. Diduga barang haram ini milik jaringan penyelundup asal Malaysia yang akan diedarkan ke sejumlah di Indonesia, termasuk Jakarta. “Nilai 20 kilogram sabu itu sebesar Rp 30-40 miliar,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko, Kamis, 27 April 2018.
Tiga kurir yang ditangkap adalah Muhammad Afriandi, 20 tahun, Zainudin (37), dan Faisal (36). Zainudin dan Faisal dibekuk di sebuah SPBU di Pelalawan pada 18 April 2018. Saat itu, mereka akan mengirim 10 kilogram sabu ke Lampung menggunakan mobil. Sedangkan Afriandi ditangkap di rumahnya di Dumai, Pekanbaru, pada 21 April 2018. Ia juga menyimpan 10 kilogram sabu.
Heru menuturkan jaringan narkotik Malaysia mengirim sabu melalui jalur laut menggunakan speedboat. "Para kurir nantinya yang akan mengirim melalui jalur darat ke beberapa wilayah di Indonesia," ujar Heru.
Dari hasil pemeriksaan BNN diketahui kurir-kurir itu sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Mereka mendapat upah Rp 20 juta untuk mengirim sabu itu ke tempat tujuan.